TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait permohonan penyediaan tempat air dan gayung pada acara Belimbur, yang akan berlangsung pada Minggu (1/10/2023) mendatang. Belimbur sendiri merupakan salah satu acara puncak dari rangkaian Erau Adat Pelas Benua.
Sebanyak 67 pihak telah ditetapkan untuk menyiapkan bak penampungan air dan gayung. Mereka berasal dari perangkat daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unit kerja dari sektor perbankan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan daerah (perusda).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan, “Setiap pihak diwajibkan untuk menyediakan 2 tempat air bersih berkapasitas besar dan 5 buah gayung yang akan digunakan pada acara Belimbur.”
Nantinya, setiap bak penampungan air dan gayung yang disiapkan akan dijaga oleh 20 orang yang berasal dari perangkat daerah atau unit kerja yang bertanggung jawab atas persiapan. Tempat-tempat ini akan tersebar sepanjang jalur Sungai Mahakam, yaitu di Kepala Benua (depan Kantor Bupati Kukar), Tengah Benua (depan Museum Mulawarman), dan Ekor Benua (Kelurahan Baru).
Sunggono berharap bahwa setiap OPD dan unit kerja dapat menyiapkan bak penampungan air dan gayung pada Minggu (1/10/2023) antara pukul 07.00-08.00 WITA.
Selain itu, Sunggono juga mengimbau agar masyarakat dapat menjaga adat dan tradisi selama pelaksanaan Belimbur, yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA. Ia juga mengharapkan agar OPD dan unit kerja yang telah ditunjuk dan bertanggung jawab atas peralatan dapat berkoordinasi dengan baik dalam menghadapi potensi penyimpangan.
“Kami mengharapkan agar mereka dapat menjadi contoh yang baik (role model) bagi masyarakat dalam pelaksanaan Belimbur. Mereka juga diharapkan memberikan teguran secara santun dan humanis kepada masyarakat yang melakukan Belimbur yang tidak sesuai dengan Tata Krama Adat Belimbur Erau Adat Pelas Benua serta menginformasikan kepada Pihak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan pihak berwenang terkait pelanggaran yang tidak dapat ditangani secara langsung di lapangan,” tutup Sunggono. (adv)
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus Susanto