TENGGARONG – Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (MPAS), Zulkifli, kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong terkait tuduhan pengrusakan lahan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budiduta Agromakmur (PT BDAM), di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu
Zulkifli menjelaskan, agenda persidangan kali ini, yakni memberikan keterangan dan mengklarifikasi atas kasus yang telah dituduhkan oleh PT BDAM kepada dirinya. Di mana ia beranggapan kasus hukum yang menjeratnya ini tidak tepat sasaran.
Ia mengklaim perusahaan yang dipimpinnya tersebut, memiliki kuasa untuk melakukan proses produksi kegiatan pertambangan batu bara. Yakni melalui Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan (PKPL) yang ditandatangani pada 2012 tersebut.
Lebih-lebih ia pun sudah melengkapi berbagai dokumen penting, salah satunya dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB) yang menjadi dokumen pamungkas sebelum melakukan produksi pada 2022 lalu.
Dan yang menjadi masalah, PT BDAM merasa memiliki nomor pembatalan IUP (Izin Usaha Pertambangan) atas PT MPAS yang diberitahukan pada november 2021.
“Untuk itu, pada hari ini kami lebih banyak mengklarifikasi apa yang disampaikan Jaksa Penuntun Umum, sudah kita jawab dalam bentuk surat. Selanjutnya kami tunggu surat gubernur dan ESDM,” ungkap Zulkifli, pasca persidangan.
Lanjut Zulkifli, padahal ia sudah mempertanyakan kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Terkait pernyataan pembatalan IUP yang dimaksud. Namun dua dinas teknis tersebut, tidak ada menerima surat pembatalan yang dimaksud.
“Karena telah mendapat RKAB kemudian kami bekerja. Yang membingungkan adalah, pada Agustus 2022 saat kami melakukan pengapalan batu bara, kemudian ada surat pembatalan yang sampai ke tangan kami,” lanjutnya.
“Saat kami terima itu kami tidak bekerja sampai hari ini. Yang membingungkan lagi saya menjadi tersangka dengan dasar melakukan pengerusakan. Padahal saya bekerja dengan landasan hukum PKPL bersama dengan PT BDAM. Berdasarkan surat notaris dan diberikan oleh direktur PT BDAM,” timpalnya lagi.
Padahal Zulkifli mengklaim sudah bekerja sesuai aturan. Yakni berdasarkan PKPL, IUP dan OP serta RKAB 2022 yang asli. Tetapi, ia malah dijadikan tersangka pengrusakan lahan. Inipun yang dipastikan akan digali oleh tim hukumnya pada proses persidangan.
“Artinya tidak menyebutkan izin habis kemudian berhenti. Tidak disebutkan jangka waktu perjanjian. Sehingga menurut saya perjanjian masih berlaku atas perjanjian ini,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari