JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan dugaan pelanggaran dalam penayangan iklan Partai Perindo di RCTI kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran kepada KPI, Bawaslu Kaltim juga mengirimkan surat imbauan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo melalui Bawaslu RI.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, bersama dengan stafnya, Faisal, ke Kantor KPI di Jakarta pada Senin (25/9/2023). Laporan diterima oleh Tenaga Ahli KPI Muhammad Asmayadi.
“Dugaan pelanggaran ini sebelumnya sudah kami sampaikan melalui KPID Kaltim, tapi setelah berdiskusi dengan salah satu komisionernya, karena penayangannya di media televisi nasional, sehingga kami disarankan menyampaikannya ke KPI. Laporan sudah kami sampaikan ke KPI dengan bukti rekaman tayangannya,” beber Daini.
Ketentuan pelaporan ini mengacu pada Pasal 455 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Bawaslu bertugas menangani pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan merupakan pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, atau tindak pidana Pemilu yang diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
Dalam laporan tersebut, Bawaslu Kaltim merujuk beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Prilaku Penyiaran.
Daini menambahkan bahwa iklan Partai Perindo di RCTI ini masuk dalam kategori iklan kampanye. Sementara pada Pasal 275 dan 276 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur bahwa kampanye melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan internet hanya dapat dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
Dalam iklan tersebut, terdapat gambar bergerak sekelompok orang mengenakan seragam dengan logo Partai Perindo dan sekelompok orang yang memegang serta mengibarkan bendera dengan logo Partai Perindo. Video tersebut juga dilengkapi dengan suara latar yang berisi pernyataan politik.
Daini menyimpulkan bahwa isi siaran tersebut juga diduga melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan isi siaran untuk menjaga netralitas dan tidak mengutamakan atau menyebutkan golongan tertentu.
Berdasarkan laporan Bawaslu, Partai Perindo diduga melanggar ketentuan tersebut dengan menyiarkan program siaran yang diduga dibiayai atau disponsori oleh partai tersebut.
“Laporan yang kami sampaikan ini juga merujuk pada Peraturan KPI yang mengatur tentang sikap lembaga penyiaran selama masa pemilihan umum, yang menekankan agar lembaga penyiaran bersikap adil, proporsional, dan tidak bersifat partisan terhadap peserta pemilihan umum,” tuturnya.
Di wawancara usai menerima laporan, Asmayadi menjelaskan bahwa berkas laporan yang disampaikan Bawaslu Kaltim, selanjutnya akan diproses berdasarkan Peraturan KPI (PKPI) tentang tata cara penjatuhan sanksi.
“Setelah diterimanya laporan dari pengadu, selanjutnya kami akan lakukan verifikasi selama 7 hari kerja sejak laporan diterima. Nanti akan ada rapat pemeriksaan dan keputusan terakhir di rapat pleno,” tuturnya.
IKLAN PAN DI TRANS 7
Bukan hanya Iklan Perindo yang ditayangkan di RCTI, saat ini iklan berbau kampanye juga mewarnai beberapa stasiun televisi nasional lain.
Salah satunya, iklan Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditayangkan oleh Trans 7. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim Daini Rahmat mengatakan, iklan-iklan berbau kampanye di televisi ini tengah menjadi sorotan Bawaslu.
“Untuk iklan PAN sudah ditangani Bawaslu dari provinsi lain dan sekarang tengah dijadikan temuan dan akan dilaporkan juga ke KPI,” tutur Daini.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sampai saat ini baru menerima laporan yang disampaikan Bawaslu Kaltim terkait dugaan pelanggaran penyiaran iklan kampanye.
“Kami belum menerima laporan serupa berkaitan dengan iklan kampanye seperti yang disampaikan Bawaslu Kaltim. Tapi kalau terkait kepemiluan sudah ada beberapa laporan,” ucap Armayadi, Tenaga Ahli Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pewarta/Editor: Agus Susanto