spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pura-pura Tanya Alamat, Pria Gondrong Ini Rampas HP Warga Muara Badak

BONTANG – Warga Samarinda berinisial AA ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Polsek Kongbeng, Sabtu (20/2/2021). Pria 38 tahun tersebut ditangkap di Jalan Melati SP VI Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

AA ditangkap lantaran telah merampas HP Vivo Y50 milik seorang warga Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak bernama Suryani. Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan lokasi. Tanpa diduga disaat korban tengah menjelaskan lokasi yang ditanyakan, pria gondrong itu tiba-tiba merampas HP yang sedang dipegang korban. AA lantas kabur menggunakan motor ke arah simpang 6 Muara Badak. Polisi langsung mengejar pelaku, hingga akhirnya ditangkap di Kutai Timur. “Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku HP mau dipakai sendiri,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, AA ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bontang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit HP, satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi KT 3963 FY, helm berwarna hitam, jaket warna hitam, sepatu kulit warna cokelat, dan celana panjang kain warna hitam.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat AA dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bms)

16.4k Pengikut
Mengikuti