BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) melaksanakan pelatihan dan manajemen penanganan kasus bagi Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Rabu (20/9/2023) di Auditorium Tiga Dimensi.
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah yang turut hadir membuka kegiatan menyampaikan bahwa pelatihan dan manajemen kasus bagi lembaga pelayanan dan perlindungan perempuan perlu diberikan kepada pengurus maupun perempuan yang berhubungan langsung dalam penanganan kasus.
Dengan terbentuknya UPTD PPA, lanjut Najirah, pemerintah Kota Bontang melalui DPPKB terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak korban kekerasan khususnya di Kota Bontang.
“Pada pelaksanaan di lapangan, layanan penanganan kasus bukan hanya difokuskan pada UPTD PPA, namun juga dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan, layanan kesehatan ataupun lembaga-lembaga yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak,” kata Najirah, Rabu (20/9/2023).
Selanjutnya, Najirah mengatakan perlunya adanya pelatihan dan fasilitasi kepada penyedia layanan dalam pengelolaan kasus sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang tepat, cepat dan terarah.
“Peningkatan SDM bagi penyedia pelayanan penanganan kasus kekerasan,” ungkapnya.
Selain itu, pentingnya memberikan pengetahuan kepada orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak agar kasus-kasus kekerasan pada anak dapat dihindarkan. “Penting memberikan pendidikan kepada orang tua agar kasus-kasus kekerasan tidak terjadi,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), dr Bahauddin mengatakan tersedianya akses pelaporan pada kekerasan perempuan dan anak dan adanya modus baru dalam kekerasan perempuan dan anak, maka diperlukan pelatihan baik antar stakeholder terkait agar dapat melakukan kolaborasi dan cara terintegrasi dalam penanganan kasus kekerasan.
“Dengan pelatihan ini akan dapat berkolaborasi dan terintegrasi dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Bahauddin.
Dengan begitu, Bahauddin mengatakan tujuan pelatihan yakni memberikan pemahaman tentang penelitian kasus, memahami substansi dari penanganan kasus kekerasan, mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak dengan mengoptimalkan perlindungan dan meningkatkan peran tanggung jawab stakeholder terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak dengan cara komprehensif dan berkelanjutan dalam penanganan kasus.
“Peningkatan peran serta dalam perlindungan anak dan peningkatan sumber daya manusia dalam penanganan kasus kekerasan dengan pelaksanaan kegiatan di masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari