spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penelusuran Bawaslu Kaltim Selesai: Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Pengumpulan KTP oleh Sinta Rosma Yenti

SAMARINDA – Perkembangan terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung dugaan pelanggaran pemilu terkait instruksi pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga dilakukan oleh Sinta Rosma Yenti, Bakal Calon Anggota DPD Kaltim, kepada aparat Desa/Kelurahan dan Ketua RT/RW di Kabupaten Paser.

Pengumpulan KTP warga oleh istri Bupati Paser ini diduga digunakan untuk persyaratan mendapatkan dukungan pemilih dalam Pencalonan Anggota DPD Kaltim pada Pemilu 2024.

“Hasil penelusuran kami tidak menemukan adanya satu perbuatan dugaan pelanggaran pemilu terkait instruksi pengumpulan KTP. Kami telah melakukan wawancara, menghubungi sumber informasi, dan memeriksa fakta-fakta terkait, dan tidak ada bukti yang dapat mengkonfirmasi dugaan tersebut,” beber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Mediakaltim.com, Rabu (20/9).

Pernyataan ini mengakhiri penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltim beberapa minggu terakhir, yang melibatkan berbagai pihak terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai instruksi tersebut.

Meskipun informasi ini telah menarik perhatian publik, hasil penelusuran Bawaslu menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak terbukti.

Dalam konteks ini, Bawaslu Kaltim kembali mengingatkan dan mengimbau semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu, termasuk Kepala Daerah, Partai Politik Peserta Pemilu, dan masyarakat, untuk mematuhi tata cara dan prosedur yang berlaku dalam setiap tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan transparansi dan integritas sebagai prinsip utama, Bawaslu berkomitmen menjaga kelancaran dan keadilan dalam proses Pemilu yang akan datang,” tegasnya. (MK)

Pewarta/Editor: Agus Susanto

16.4k Pengikut
Mengikuti