BONTANG – Badak LNG menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang menggelar sosialisasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna memastikan wartawan di Kota Taman benar-benar berkompeten serta profesional.
UKW angkatan XIX yang didukung PWI Provinsi Kaltim ini bakal terselenggara pekan depan, tepatnya 27 hingga 28 Februari 2021 mendatang. Kegiatan ini merupakan UKW kedua yang diselenggarakan oleh PWI Bontang dengan mengusung tema “Membentuk Wartawan Profesional dan Berkompetensi yang Menjaga Muruah Dunia Pers”
Setelah sempat tertunda 2020 lalu, akhirnya UKW bisa terselenggara. Nantinya pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai anjuran Satgas Covid-19 Bontang. Rencan lokasi UKW di Knowledge House Badak LNG.
Yuli Gunawan, Senior Manager Corporate Communication, Badak LNG menyambut baik akan terselenggaranya UKW. Menurut dia, standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
“Artinya ujian ini diberikan kepada mereka yang berprofesi sebagai wartawan; bukan politisi, pengamat sosial, atau profesi dan pekerjaan lainnya,” kata Yuli.
Oleh sebab itu, lanjut Yuli, Badak LNG sebagai perusahaan yang kerap berhubungan dengan wartawan dan media mendukung penuh adanya UKW. Sebab, ajang ini sekaligus menjaga kepercayaan publik dan juga mutu jurnalisme di Kota Bontang.
Komitmen itu, kata Yuli, diwujudkan melalui penguatan peran PWI sebagai organisasi profesi yang memiliki tugas dan fungsi meningkatkan kemampuan dan kualitas wartawan. Untuk mewujudkan wartawan yang profesional, maka salah satu persyaratan yang harus terpenuhi oleh setiap wartawan, yakni memiliki sertifikat kompetensi wartawan melalui UKW.
Yuli menambahkan, semakin berkualitas wartawan akan memengaruhi sajian informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Sehingga dapat membangun kesadaran informasi publik yang semakin kuat dan dapat menjadi mitra kerja Badak LNG yang profesional.
“UKW ini sebagai wujud kepedulian perusahaan menciptakan wartawan profesional sehingga melahirkan tulisan berkualitas,” harap Yuli.
Terpisah, Ketua PWI Bontang, Suriadi Said, mengatakan, UKW ke-XIX nanti diikuti 17 wartawan Kota Bontang dan akan ditarik biaya penyelenggaraan, sehingga sudah menjadi kewajiban perusahaan pers tempat wartawan bernaung untuk mengeluarkan biaya, demi meningkatkan keprofesionalitasan wartawan yang bekerja di perusahaan masing-masing.
“Sehingga nantinya peserta bisa serius mengikuti ujian hingga lulus dan dinyatakan berkompeten sebagai wartawan,” jelasnya.
Menurut Suriadi, UKW perlu dilakukan untuk mengukur kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Selain itu lanjutnya, dengan mengikuti UKW dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
“Tentu dapat menghindari penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” jelasnya.
Dilanjutkannya, UKW juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan. Bahkan sejak 2014, seluruh wartawan sejatinya sudah mengikuti UKW dan harus lulus. Karena jika tidak lulus, narasumber berhak menolak diwawancarai.
“Apalagi telah ada ketentuan, narasumber yang akan diwawancarai wartawan berhak menanyakan apakah wartawan memiliki kartu sertifikasi atau tidak. Jika tidak punya, maka narasumber berhak menolak diwawancarai karena dianggap wartawan tersebut belum profesional,” tutupnya.
Sebagai informasi, UKW adalah program Dewan Pers untuk menguji sejauh mana kompetensi dan profesionalitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, termasuk pengetahuan, wawasan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), memahami data, riset, jejaring, kesadaran tentang kode etik, memahami UU Pers, UU Penyiaran, dan menaati kode etik wartawan serta rambu-rambu wartawan.
Peserta UKW adalah wartawan aktif sesuai pasal 1 Ayat (4) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ada surat rekomendasi dari Pimpinan Redaksi atau Pimpinan Perusahaan Pers berbadan hukum media. [rw|ril]