SAMARINDA – Hal menarik terkait bagaimana pelayanan kesehatan pada usia lanjut disampaikan oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kaltim, Fitnawati pada Pelatihan Pelayanan Kesehatan Geriatri bagi Tenaga Kesehatan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Angkatan II dan III Tahun 2023 di meeting room Horison Hotel lantai III, belum lama ini.
Tak bisa dimungkiri, para lanjut usia masih banyak terikat pada kegiatan-kegiatan sosial ekonomi sesuai dengan kemampuan, minat dan kondisi kesehatannya. Untuk mengimbanginya, pelayanan lanjut usia di Puskesmas diupayakan secara lintas disiplin dan lintas sektor. Artinya, pelayanan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan gender dan kesamaan hak.
Hal ini sebagainana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 TAhun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas bahwa sasaran pada kebijakan tersebut adalah pra lanjut usia (45-59 tahun), lanjut usia (60 tahun), lanjut usia risiko tinggi (lanjut usia 70 tahun atau Lanjut Usia dengan masalah kesehatan), keluarga, masyarakat tempat Lanjut Usia berada serta sasaran tidak langsung yaitu masyarakat luas, organsiasi sosial,petugas kesehatan, maupun Ibu Hamil, Bayi dan Balita, Usia Sekolah, Remaja dan Usia Subur.
“Untuk itu, pelayanan kepada lanjut usia yang datang ke Puskesmas, sebaiknya diberikan ruangan khusus supaya tidak harus mengantre bersama dengan pasien umum lainnya,” katanya.
Tapi, apabila kondisi Puskesmas tidak memungkinkan, dapat dilakukan diruangan pemeriksaan umum dengan syarat pasien lanjut usia harus didahulukan. “Prinsip layanan pasien lanjut usia di Puskesmas adalah berdasarkan hasil pengkajian paripurna geriatri,” sebutnya.
Lanjut usia yang sehat adalah lanjut usia berdasarkan hasil pengkajian paripurna geriatri masuk dalam kategori kelompok 1 dan 2 yaitu lanjut usia yang bebas dari ketergantungan kepada orang lain atau tergantung pada orang lain tapi sangat sedikit, atau mempunyai penyakit yang terkontrol dengan kondisi medik yang baik.
“Ingat, tidak semua pasien geriatri harus dirujuk ke RS, ada kasus-kasus pasien geriatri sebenarnya masih bisa ditangani di Puskesmas,” pesannya. (ADV/MK)
Pewarta : Adhi Abdian
Editor : Nicha Ratnasari