spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Lanjutan Pengrusakan Lahan, Saksi Ahli PT MPAS Ditolak JPU

TENGGARONG – Sidang terdakwa Zulkifli, Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (PT MPAS), dengan tuduhan pengrusakan lahan di atas milik PT Budiduta Agromakmur (PT BDAM), berlanjut. Kini dengan agenda mendengarkan saksi ahli, yang dihadirkan oleh terdakwa pada Senin (18/9/2023) sore.

Saksi ahli yang diketahui berasal dari perusahaan Primacon Eksplore, diyakini oleh tim kuasa hukum terdakwa memiliki kompetensi dibidang perizinan. Mulai dari awal dokumen hingga akhir, sampai perusahaan pertambangan batu bara bisa memulai produksi.

Namun dalam perjalanannya, diketahui keterangan dari saksi ahli pun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang menilai saksi ahli yang dihadirkan tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Lantaran JPU menilai saksi ahli bukanlah bukan praktisi maupun akademisi. Karena berasal dari perusahaan atau lembaga profit.

“Kalau dalam persidangan wajar, saksi ahli tidak diterima jaksa karena ada pertimbangan lain. Secara umum menolak saksi karena tidak memiliki kompetensi menyampaikan itu, versi kita memiliki kompetensi yang cukup jadi saksi,” ujar Kuasa Hukum PT MPAS, Agus Talis Joni.

BACA JUGA :  Warga Tenggarong Temukan Jasad Bayi di Keramba, Begini Kronologi Penemuannya

Agenda persidangan selanjutnya pun, dikatakan Agus Talis Joni, akan mendengarkan keterangan dari terdakwa Zulkifli pada pekan depan. Menjadi kesempatan terdakwa dan kuasa hukum untuk menggali dan mengungkapkan kejadian yang sebenarnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa, Agus Siswanto, menanggapi santai hasil persidangan yang berlangsung. Ia menyebut bahwa sudah berkecimpung di dunia perizinan selama 18 tahun, sejak 2005 silam. Bahkan ia pun melengkapi surat tugas, yang sebelumnya diminta oleh JPU pada persidangan pekan lalu.

“Saya dari 2005 sampai 2023, 18 tahun kemudian melakukan kegiatan proses perizinan pertambangan, apa yang disampaikan kuasa hukum tadi, saya bagian dari praktisi tersebut, dan kita juga melakukan proses perizinan,” ujar Agus.

“Itu sebagai tolak ukur sebenarnya, ya kita kembalikan itu hak JPU,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img