spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilik Lahan Kembali Tutup Jalan Hauling di Desa Batuah

KUKAR – Didampingi kuasa hukumnya, pemilik lahan di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara menutup kembali lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara, Sabtu (16/9/2023).

Kuasa Hukum pemilik lahan, Rizky Febryan, SH mengatakan, penutupan itu dilakukan kembali setelah, palang kayu yang sempat dipasang pada Kamis (7/9/2023) lalu dibongkar paksa oleh oknum tak dikenal.

“Ini penutupan kedua, sebelumnya sudah dibongkar oleh oknum tidak dikenal,” ujar Rizky, Senin (18/9/2023).

Rizky menjelaskan, bahwa kliennya itu memiliki lahan seluas 25 ribu meter persegi. Sementara lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan tersebut sepanjang 2,1 kilometer.

Namun selama beroperasi, kliennya tak sepeser pun mendapatkan hak nya. Pihak perusahaan pun tak pernah menunjukkan itikad baik kepada kliennya selama melintas di lahan tersebut.

“Perusahaan harus mengetahui ketika beroperasi melakukan pertambangan ada hak hak masyarakat yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, Rizky menerangkan bahwa sejumlah pertemuan sempat dilakukan dengan perwakilan dari perusahaan. Hanya saja, pada pertemuan 30 Agustus lalu tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak. “Kita bahas hak hak klien kita dan kewajiban perusahaan tapi tidak ada titik temu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tersisa Dua Hari Pengurusan Santunan Kematian Covid-19, Ahli Waris Bersyukur Ada Bantuan Rp 10 Juta

Padahal, kliennya dalam hal ini pemilik lahan hanya meminta hak-hak kliennya diberikan oleh perusahaan. Hak yang dimaksud yakni pemberian kompensasi atas penggunaan lahan sepanjang 2,1 kilometer yang dijadikan jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara.

“Sepengatuhan kami sudah dipake sejak 2018, sudah 5 tahun mereka (perusahaan) beroperasi,” tegasnya.

Rizky menambahkan bahwa, kliennya memiliki lagalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut termasuk surat pernyataan pemilikan/penguasan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat.

“Kami masih lihat apakah perusahaan punya legalitas. Ada informasi status lahan ini HPL (hak pengelolaan atas tanah) kita buktikan, kita minta SK mana,” ujarnya lagi.

Sementara terkait dengan pembongkaran paksa terhadap palang yang dilakukan sebelumnya, Rizky mengaku kliennya tidak di beritahu atau informasi terlebih dahulu dan hingga detik ini kliennya masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melakukan pertemuan maupun mediasi lanjutan.

“Persoalan ini sederhana artinya hanya bicara hak klien kami, kita uji legalitas tehadap lahan ini, kita duduk bersama kita panggil pihak berwenang,” tutupnya.

BACA JUGA :  Sengketa Pembagian Kompensasi, Dua Kelompok di Bukit Pariaman Mengadu ke DPRD Kukar

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.