BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberikan sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih perempuan bagi organisasi wanita yang ada di Bontang.
Sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih perempuan dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Wakil wali Kota Bontang, Najirah mengatakan peran perempuan sangat dibutuhkan pada saat Pemilu 2024 mendatang. Hak suara perempuan juga harus diakomodir dalam pemilihan umum.
“Perempuan memiliki peran dalam menjaga stabilitas. Dengan begitu hak suara perempuan dapat diakomodir,” jelas Najirah, Senin (18/9/2023) saat pembukaan sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di pendopo rumah jabatan wali Kota Bontang.
Lanjut Najirah sosialisasi ini juga merupakan komitmen organisasi perempuan dalam meningkatkan peran perempuan dalam Pemilu serentak mendatang.
“Ini juga merupakan upaya dalam memperkuat peran serta perempuan untuk demokrasi di Kota Bontang,” kata Najirah.
Selain pelaksanaan sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih perempuan, Najirah mengatakan peran perempuan selalu dibutuhkan dalam kestabilan pelaksanaan Pemilu. “Memastikan suara perempuan didengar dan hak-hak perempuan dilindungi,” ungkapnya.
Plt Kabid Poldagri dan Ormas, Kesbangpol, Isnaini mengatakan sosialisasi dimaksudkan dengan tujuan mendorong kesadaran dan meningkatkan partisipasi pemilih perempuan dalam Pemilu serentak tahun 2023.
“Kita menyadari pentingnya suara pemilih perempuan dalam menciptakan Pemilu damai di Kota Bontang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dari data yang dimiliki Kesbangpol ada lebih kurang 63.495 pemilih perempuan yang memiliki peran pada saat Pemilu 2024.
“Memberikan pemahaman dan informasi kepada pemilih perempuan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 2024,” ungkapnya.
Erwin ketua KPU Bontang menjelaskan ada beberapa syarat dalam memilih yakni sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah. Ia juga mengatakan ada 3 kategori pemilih seperti DPT, DPTb dan Daftar Pemilih Khusus.
“Beberapa kategori pemilih ini dapat memilih pada saat hari pemilihan dan pemungutan suara. Namun sesuai dengan aturan yang telah ada,” kata Erwin.
Erwin mengatakan sosialisasi seperti ini juga sebagai salah satu cara memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Ada syarat dalam saat memilih dan menggunakan surat suara,” jelasnya. (adv)
Pewarta: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari