spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Kurir Sabu Milik Pacar, Wanita Samarinda Kembali Masuk Penjara, Dikendalikan Napi Narkoba Bontang

SAMARINDA – Baru sekitar dua bulan lalu, Da alias Nana menghirup udara bebas gara-gara terjerat kasus narkoba. Kini kasus serupa kembali menjerat wanita 35 tahun itu, yang dipastikan akan membuatnya menjadi warga binaan penjara lagi.

Nana ditangkap satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda setelah kedapatan memiliki 7 bungkus sabu-sabu seberat 358,03 gram bruto. Nana ditangkap di Jl Poros Samarinda-Bontang, usai mengambil sabu di Sungai Siring, Samarinda Utara, Senin (8/2).

Pengakuan Nana pada polisi, dia diminta mengantarkan sabu ke pacarnya yang kini tengah mendekam di Lapas Bontang. “Petugas curiga saat keduanya melintas, kita berhentikan motornya kemudian digeledah,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena, Kamis (18/2/2021).

Hasilnya, lanjut Andhika, ditemukan kantong plastik hitam berisi kotak kemasan makanan ringan yang sudah dilakban. Saat dibuka ditemukan 7 bungkus sabu seberat 358,03 gram bruto. Nana yang waktu itu berboncengan motor dengan keponakannya, langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda.

Saat diinterogasi petugas, Nana mengaku diminta mengambil sabu di Sungai Siring untuk kemudian diantarkan ke seseorang bernama Herman di Bontang. “Sebelum diantarkan sudah kami tangkap,” kata Andhika.

Nana mengaku tak bertemu orang lain saat mengambil sabu. “Saya cuma diminta pacar saya untuk ambil barang (sabu) di sana. Setelah itu diantarkan ke Bontang. Nanti di Bontang ada yang ambil,” akunya.

Untuk kali kedua, Nana dijerat pasal narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, yakni Pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti