SAMARINDA – Persoalan pembebasan lahan Bendungan Marang Kayu masih menjadi polemik yang belum terselesaikan hingga saat ini. Hal demikian ditanggapi sejumlah legislator baik DPRD Kaltim dan DPR RI.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta warga yang merasa belum mendapatkan haknya untuk bersurat ke DPRD Kaltim untuk dapat ditindaklanjuti dengan rapat dengan sejumlah stakeholder terkait.
Politisi PAN ini mengungkapkan, sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa 2006 lalu, hanya segelintir masyarakat yang mendapatkan haknya. Selebihnya masih banyak warga yang belum diberikan kompensasi pembebesan lahan.
“Harus segera diselesaikan, yang kasihannya lagi banyak pemilik lahan itu yang sudah meninggal, sekarang yang melanjutkan perjuangan itu anak-anak mereka,” jelasnya kepada awak media, Kamis (14/9/2023).
“Kalau ada surat masuk setidaknya kami bisa tindaklanjuti itu dengan pertemuan, kemudian mengundang lembaga-lembaga terkait termasuk Pemprov Kaltim dan LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara),” sambungnya.
LMAN sendiri sebutnya, kini menjadi penanggungjawab pembebesan lahan warga untuk pembangunan Bendungan Marang Kayu. Sebelumnya soal pembebasan lahan ini merupakan kewajiban dari Pemprov Kaltim.
“LMAN ini bisa mengurai apa yang menjadi kendala pembebasan lahan ini masih belum tuntas, dari uraian masalah itu mereka seharusnya bisa berikan solusinya,” tandasnya.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan, telah meninjau progres pembangunan Bendungan Marangkayu beberapa waktu lalu. Bendungan ini sebutnya, telah mangkrak sejak 2007 karena terkendala pada persoalan sosial.
Padahal menurutnya, selain dapat mengatasi persoalan irigasi untuk pertanian di Marangkayu, Bendungan ini dapat menyuplai kebutuhan air bersih hingga Kota Bontang. Untuk itu ia mendorong, pemerintah dapat segera mengentaskan persoalan sosial, yang masih menyandera hak-hak dari masyarakat setempat.
Mengingat Bendungan Marangkayu adalah proyek strategis nasional, ia mendorong pemerintah pusat segera mengentaskan persoalan- persoalan yang terjadi saat ini.
“Ini PR pemerintah Jokowi, kalau ini tidak tuntas pemerintah Jokowi gagal,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Sebuntal, Herman, menjelaskan kurang lebih 16 tahun sudah pembebasan lahan Bendungan Marangkayu belum klir. Sehingga ia mendorong penyelesaian lahan yang belum dibebaskan agar tidak menimbulkan gejolak lebih besar di tengah warga Sebuntal.
“Apa- apa yang menghambat permasalahan lahan agar segera diselesaikan karena ini (bendungan) sangat dinantikan untuk irigasi masyarakat,” ucapnya.
Ia pun berharap ada pendampingan dari pemerintah terkait pembebasan lahan, mengingat warga banyak yang tidak memahami soal hukum. “Kami harap ada bantuan dari Kementerian PUPR atau pusat untuk warga kalau memang proses ke pengadilan,” tukasnya.
Sebagai informasi bendungan dengan luas 678,59 hektare ini memiliki dua tahap penggenangan yakni 107 meter dan 110 meter. Sejak tahun 2020 silam sudah ada empat kali pembayaran yakni pada 15 Oktober 2020 sebanyak 35 bidang, 9 Februari 2021 sebanyak 5 bidang, dan 14 Februari sebanyak 54 bidang. Adapun ujarnya, masih ada 100 hektare lagi yang belum terbayarkan untuk area penggenangan tahap pertama.
Salah satu faktor lambannya proses pembayaran adalah tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan. Ada sembilan titik sumur minyak dari SKK Migas dan satu tower SUTT yang masuk dalam area bendungan.
Pewarta : Andi Desky
Editor : Nicha Ratnaari