spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rencana Relokasi Buaya Riska, Bakhtiar Wakkang Soroti UU Konservasi SDA

BONTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Bakhtiar Wakkang, memberikan saran terkait rencana relokasi Buaya Riska.

Politisi Partai Nasdem ini menyoroti aspek hukum terkait pemeliharaan buaya yang telah lama dirawat oleh Ambo, warga Guntung.

Bakhtiar Wakkang mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati memberikan celah bagi masyarakat untuk memelihara buaya.

“Hal ini dapat dilakukan setelah mendapatkan izin penangkaran, dengan penekanan bahwa Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan melakukan pemantauan rutin terhadap perjalanan penangkaran tersebut. Lembaga konservasi atau penangkaran yang telah mendapat izin memiliki hubungan kemitraan dengan BKSDA,” bebernya.

Bachtiar Wakkang juga mengungkapkan bahwa BKSDA memiliki kewenangan untuk menitipkan buaya hasil tangkapan atau penyerahan warga kepada lembaga konservasi atau penangkaran perorangan untuk perawatan lebih lanjut.

Dengan demikian, ia berpendapat bahwa persoalan yang melibatkan Pak Ambo dapat difasilitasi dengan menghubungi BKSDA untuk melakukan asesmen dan pemeliharaan lebih lanjut terhadap buaya tersebut, dengan memastikan bahwa buaya tersebut memenuhi kriteria yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990. (MK)

BACA JUGA :  DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati APBD Perubahan Rp 22 Triliun

Penulis/Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.