spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Paripurna, DPRD dan Pemkot Bahas 5 Raperda

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (13/9/2023).

Adapun agendanya yakni penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Raperda meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DPRD tahun anggaran 2024.

Kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD -P) Tahun Anggaran 2023. Ketiga, pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi.

Keempat, sistem kesehatan daerah. Dan ke lima, perubahan atasĀ  peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam wilayah Balikpapan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan, dalam rapat paripurna ini ada sejumlah agenda yang dilaksanakan. Di antaranya nota pejelasan Wali Kota atas Raperda APBD 2024 dan nota penjelasan Wali Kota atas APBD Perubahan 2023.

“Jadi dalam beberapa pekan ke depan, DPRD bersama Pemkot Balikpapan akan maraton membahas dua Raperda APBD ini,” ujarnya.

Lanjut Abdulloh, setelah pandangan umum kemudian agendanya adalah jawaban Wali Kota terkait pandangan umum fraksi-fraksi dan kemudian disambung dengan pandangan akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatangan bersama.

“Kami akan lanjutkan, mudah-mudahan tanggal 20 sudah ada pendapat akhir fraksi yang dilanjutkan dengan pendatanganan bersama kesepakatan dari RAPBD menjadi APBD-P 2023 medatang,” jelasnya.

Abdulloh menyebutkan untuk APBD murni tahun 2023 tidak boleh ada Silpa anggaran, sehingga harus zero.

“Jadi semaksimal mungkin harus zero. Karena APBD Perubahan 2023 melanjutkan APBD Murni 2023,” tambahnya.

Legislatif dan eksekutif telah resmi menyepakati kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas platform anggaran sementara (KUPA PPAS) Perubahan 2023.

“Kami sepakat rencana APBD setelah perubahan sebesar Rp 4,1 triliun. Nominal ini meningkat tapi ini masih prognosis yang menggunakan dasar aturan juga,” ujar Abdulloh lagi.

Termasuk mempertimbangkan acuan lalu, seperti dana bagi hasil (DBH) pusat, DBH provinsi, dan pendapatan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan. (adv)

Pewarta : Aprianto
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti