spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan Tambang Tolak Disidak, Komisi I DPRD Kaltim Berang, Berujung Permintaan Maaf

SAMARINDA – Suara lantang Jahidin merobek kesunyian saat rapat dengar pendapat dengan PT Insani Bara Perkasa di DPRD Kaltim, Senin siang, 15 Februari 2021. Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu sebelumnya diganjar surat aduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim oleh pengacara perusahaan tersebut setelah melakukan sidak di areal tambangnya pada Rabu, 27 Januari 2021.

Hari itu, Jahidin datang bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Kaltim. Bermaksud memperjuangkan Muhammad, seorang warga yang mengaku lahannya rusak lantaran aktivitas tambang PT Insani Bara Perkasa.

Rombongan Komisi I DPRD Kaltim hari itu datang 14 orang. Bertolak dari Samarinda ke site Km 11 Loa Janan PT Insani Bara Perkasa pada 27 Januari 2021. Jahidin dan kawan-kawan tiba di gerbang perusahaan pada pukul 10.15 Wita bersama Muhammad, sang pemilik lahan.

Lantaran inspeksi mendadak, perizinan rombongan tersebut dipermasalahkan perusahaan. Para wakil rakyat tetap diminta memenuhi surat janji temu, izin kepala teknik tambang, dan protokol kesehatan yang berlaku di sana. Sementara rombongan legislator tersebut meyakini tindakannya dilindungi undang-undang demi melaksanakan amanat rakyat. Mereka bersikeras masuk diikuti humas perusahaan yang datang menemui rombongan.

Dalam pertemuan itu, Jahidin menegaskan ingin memasuki area tambang untuk mengecek langsung lahan Muhammad yang berada di dalam area tersebut. Namun karena tak mendapat izin kepala teknik tambang, rombongan tidak bisa mengakses lahan tersebut.

Niat awal tak tercapai, Jahidin dan legislator lainnya berfoto di plang perusahaan sebagai laporan sidak. Namun petugas sekuriti melarang rombongan mengambil gambar di sana. Jahidin dan sekuriti itupun sempat adu mulut.

Pukul 10.50 Wita, Jahidin cs pulang melalui pintu gerbang utama pukul 10.50 Wita. Pada pukul 11.03 Wita, pihak perusahaan mengendus rombongan ini memasuki area tambang pit Manunggal Jaya melalui jalan tembus.

Saat melintasi jalan hauling, rombongan DPRD berhadapan dengan tim pengacara perusahaan. Penasihat hukum PT Insasi Bara Perkara tersebut menyampaikan bahwa rombongan ini memasuki area berbahaya. Pasalnya, lahan tersebut adalah pit aktif yang setiap tamu atau karyawan harus mematuhi prosedur K3.

Rombongan wakil rakyat itu kemudian keluar dari area tambang dengan dikawal pengawas, safety officer, dan petugas. Sidak hari itupun berakhir. Namun pada 30 Januari 2021, PT Insani Bara Perkasa melayangkan surat aduan kepada ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim atas kedatangan Komisi I tersebut.

Setelah 15 hari sejak insiden itu, rombongan Komisi I DPRD Kaltim dan perwakilan perusahaan tersebut kembali bertemu. Difasilitasi dalam rapat dengar pendapat di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim. Pada kesempatan itu, Jahidin kembali menegaskan kedatangan Komisi I hari itu yang bertujuan mengklarifikasi aduan masyarakat. Dan tugas tersebut ditegaskan dilindungi undang-undang.

Atas perlakuan perusahaan, Jahidin merasa Komisi I DRPD Kaltim tidak dihargai. “Kami datang bukan meminta sumbangan. Kami menjalankan perintah undang-undang. Namanya sidak, tak ada kewajiban untuk izin,” tegasnya saat membuka rapat.

Jahidin juga merasa tersinggung dengan adanya surat aduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Ia juga meminta perusahaan mencabut surat aduan tersebut. “Kalau saya keberatan, bisa saya lapor balik. Ini pidana pelecehan kepada pejabat,” ucap Jahidin yang pengacara nonaktif itu.

“DPRD saja dibuat begitu. Apalagi masyarakat biasa seperti Muhammad. Kami bukan minta dihormati. Tapi tak seperti itu perlakuan yang benar. Jangan ada kesan di-back up seseorang lalu beroperasi seenaknya di Kaltim,” timpal anggota Komisi I DPRD Kaltim Masykur Sarmian.

Mewakili PT Insani Bara Perkasa, Armen mengatakan bahwa surat aduan tersebut adalah kesalahpahaman. Ia lantas meminta maaf atas surat yang dibuat pengacara perusahaannya tersebut. “Masalah ini akan kami bicarakan di internal perusahaan,” urainya.

Tuntut Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar
Muhammad yang menjadi alasan dari sidak Komisi I DPRD Kaltim hari itu, juga dihadirkan dalam rapat dengar pendapat ini. Ia mengklaim lahan yang dimilikinya sejak 1987 itu, telah ditanami kebun salak seluas 3,4 hektare dan terendam lumpur, banjir, dan longsor akibat aktivitas perusahaan. Situasi makin panas pada 2018 yang membuatnya hendak menutup akses perusahaan.

Saat itu, pihak perusahaan menjelaskan bahwa langkah tersebut melanggar hukum dan sebaiknya diselesaikan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar. Dari sana, ia bersama Saiful, warga lainnya menerima masing-masing Rp 500 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun menurut Muhammad, uang tersebut bukan ganti rugi atas hancurnya kebun salak miliknya. Melainkan hanya uang debu. “Saya terima saja uang itu daripada tidak ada. Tapi apa nilai segitu wajar,” paparnya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada putusan dan tanggung jawab apapun terhadap hancur leburnya kebun salak miliknya. Kini, ia menuntut Rp 1,5 miliar atas kerugian yang menimpanya. “Kalau saya mengada-ada silakan cek di lokasi,” sebutnya.

Armen dari PT Insani Bara Perkasa menerangkan, mengenai tuntutan Muhammad, sampai saat ini belum menerima surat apapun dari Muhammad. “Kami belum tahu lahan mana yang dimaksud. Akibat pencemaran apa kami belum tahu masalahnya,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin kemudian menengahi dengan meminta Muhammad bersurat ke PT Insani Bara Perkasa atas tuntutan nilai kerugiannya. Muhammad dan perusahaan diberi waktu untuk bernegosiasi selama 14 hari. Dari hasil perundingan itu diminta melapor ke Komisi I DPRD Kaltim. “Selesaikan secara kekeluargaan. Sampaikan angka yang rasional,” pungkasnya. (kk)

Artikel dari kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti