spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sering Dimaki “Anjing”, Pria ini Tikam Rekan Kerja hingga Tewas

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Km 18 tepatnya di RT 39 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 11.20 Wita.

Pelaku berinisial SK (47) ditangkap tiga hari setelah kejadian di kawasan Km 39 RT 11 Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara di area perkebunan sawit milik saudaranya.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengatakan, korban dan pelaku adalah rekan kerja. Bahkan satu daerah yang berasal dari pulau Sulawesi. Namun, karena ucapan korban yang membuat sakit hati pelaku, maka terjadilah peristiwa naas tersebut.

“Motifnya pelaku ini sakit hati. Korban katanya sering mengatai kata-kata kasar yang membuat pelaku sakit hati dan terjadilah perselisihan keduanya,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Utara menjelaskan, bahwa keduanya pernah berselisih paham juga. Namun keduanya telah didamaikan oleh pihak perusahaan.

“Sebelumnya mereka ini sudah pernah juga berselisih paham. Tapi didamaikan oleh perusahaan. Cuma kayanya ini belum tuntas dan berlanjut sampai kejadian itu,” jelasnya.

Saat kejadian pelaku SK menikam korban SH (46) sebanyak 6 kali. Yakni di bagian dada kanan, perut kiri, punggung kiri atas, punggung kiri bawah, paha kaki kiri, dan siku tangan kiri.

“Korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Di tubuh korban banyak terdapat luka tusuk dari benda tajam yakni badik,” tambah Bitab Riyani.

Sementara itu pelaku SK saat dimintai keterangannya mengaku sakit hati lantaran sudah terlalu sering dikata-katai binatang oleh korban. Bahkan saat sebelum kejadian, ia sempat di pukul menggunakan benda tumpul di bagian kepalanya.

“Sering dibilangin aku ini babi lah, anjing lah, yang bikin emosi aku dibilangin kalau aku lahir dari binatang bukan manusia,” ujarnya.

SK yang sudah tersulut emosi pun langsung menikam SH secara brutal. Bahkan korban sempat lari, namun tetap dikejarnya hingga korban tersungkur dan tak berdaya.

“Nggak tahu berapa kali saya tusuk. Saya emosi sudah. Pas dia sudah nggak bangun saya pergi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi pun menyangkakan pasal 338 KUH Pidana terhadap pelaku. Dimana ancaman kurungan penjaranya hingga 7 tahun.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti