spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Pengrusakan Lahan oleh Direktur PT MPAS Kembali Ditunda, JPU Pertanyakan Status Saksi Ahli

TENGGARONG – Sidang yang melibatkan Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (MPAS), Zulkifli, terkait kasus pengrusakan lahan di atas lahan milik PT PT Budiduta Agromakmur (PT BDAM), kembali ditunda. Mulanya sidang ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang dibawa oleh Zulkifli, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tenggarong pada Senin (11/9/2023).

Namun sidang harus kembali ditunda atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mempertanyakan keabsahan saksi ahli yang ditunjuk oleh terdakwa Zulkifli, di hadapan Majelis Hakim.

“(Dalam aturan) memang tidak disebutkan harus memiliki sertifikasi, tapi kita menghargai JPU oleh karena itu kita sepakat menunda,” ungkap Kuasa Hukum PT MPAS, Agus Talis Joni.

Namun Agus Talis memastikan akan segera melengkapi dalam waktu sepekan ke depan. Mengingat saksi ahli yang merupakan konsultan perizinan pertambangan, yang juga merupakan akademisi dari Universitas Balikpapan (Uniba). Ia pun menambahkan saksi ahli yang ditunjuk akan segera melengkapi surat penunjukan.

“Saksi ahli betul-betul sesuai dengan apa yang akan disampaikan di persidangan dan memahami masalah perizinan pertambangan. Keterangan beliau ini sangat dibutuhkan dalam perkara ini,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA :  Pabrik Tahu Meledak di Kukar, Pemilik Tewas di Tempat

Tak hanya itu, Agus Talis pun menilai kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Mengingat kliennya sudah mengantongi Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya (RKAB), yang merupakan produk akhir dokumen perizinan. Sehingga boleh melakukan produksi pertambangan di atas lahan yang sudah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan (PKPL) yang ditandatangani pada 2012 tersebut.

Belum lagi, dua alat bukti yang seharusnya ada. Sebagai syarat perkara dapat dilanjutkan hingga ke kasus hukum. “Menurut kami perkara ini (sangat) dipaksakan,” selesainya.

Diketahui, Zulkifli, selaku Direktur PT MPAS, didakwa dengan tuduhan pengrusakan lahan di atas lahan milik PT BDAM yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Ia menganggap kasus hukum yang kini menjeratnya, tidak tepat sasaran. Mengingat perusahaan yang dipimpinnya tersebut, memiliki kuasa untuk melakukan proses produksi kegiatan pertambangan batu bara.

Padahal ia mengklaim sudah bekerja sesuai aturan. Yakni berdasarkan PKPL, IUP dan OP serta RKAB 2022 yang asli. Namun ia malah dijadikan tersangka pengrusakan lahan. Inipun yang dipastikan akan digali oleh tim hukumnya pada proses persidangan.

BACA JUGA :  Dituding Melakukan Aktivitas Tambang Ilegal, PT BSS Kantongi IUP Proses Produksi Sejak 2020

“Artinya tidak menyebutkan izin habis kemudian berhenti. Tidak disebutkan jangka waktu perjanjian. Sehingga menurut saya perjanjian masih berlaku atas perjanjian ini,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img