spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tekan Angka Penderita TBC, Dinkes Kaltim Gelar Rapat Bahas Rancangan Pergub

SAMARINDA – Guna menanggulangi penyakit Tuberkulosis (TBC), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) menggelar rapat membahas rancangan peraturan Gubernur (Pergub) terkait penanggulangan TBC. Rapat digelar di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim belum lama ini.

Rapat ini digelar sebab TBC masih menjadi masalah kesehatan yang signifikan di Indonesia, termasuk di Provinsi Kaltim.

Kepala Dinkes Kaltim, Dr Jaya Mualimin mengatakan bahwa berdasarkan laporan Global TB tahun 2022, Indonesia menempati peringkat kedua di dunia dalam hal jumlah kasus TBC tertinggi, setelah India. Pemerintah telah menegaskan komitmennya terhadap eliminasi TBC melalui “Gerakan Bersama Menuju Eliminasi TBC tahun 2030” dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 mengenai Penanggulangan Tuberkulosis.

Kata Dr Jaya, Rancangan Pergub yang saat ini tengah disusun pihaknya ini bertujuan untuk mempercepat eliminasi Tuberkulosis di Kaltim sesuai dengan target nasional yakni pada tahun 2030.

“Kita harapkan dengan disusunnya pergub penanggulangan tuberculosis ini agar dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga kasus Tuberkulosis bisa ditangani dan teratasi bahkan lebih cepat dari target nasional yaitu pada tahun 2030,” ucap dr Jaya saat diwawancarai usai rapat.

Ia menyebutkan, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 5.010 kasus TBC di Kaltim. Akan tetapi, data per Oktober 2022 menunjukkan bahwa kasus TBC di Kaltim masih rendah, yaitu hanya mencapai 74% dari tahun sebelumnya.

Upaya mempercepat eliminasi Tuberkulosis di Kaltim pada tahun 2030 merujuk pada beberapa indikator diantaranya penurunan angka kejadian (incident rate) TBS menjadi 65/100.000 penduduk dan penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6/100.000 penduduk.

“Pada tahun 2022, tercatat 42 kasus TBC RO, yang kemudian meningkat menjadi 62 kasus. Tingkat keberhasilan pengobatan TBC pada tahun 2022 masih rendah, yaitu sebesar 44 persen,” ungkapnya.

Untuk menekan angka penderita TBC di Kaltim, Directly Observed Treatment Strategy (DOTS) menjadi strategi dalam penanggulangan Tuberkulosis yang terdiri dari 5  strategi. Yaitu komitmen dalam mendukung pengobatan TBC sampai tuntas, pendiagnosaan TBC melalui pemeriksaan bakteriologis, pendampingan Pengawas Menelan Obat (PMO) untuk menjamin kesembuhan, dan penyediaan obat TBC yang terjamin baik kualitas maupun kuantitas, serta pencatatan dan pelaporan kasus TBC yang baik.

“Dengan rancangan Pergub ini diharapkan dapat menekan angka penderita TBC di Kaltim,” pungkasnya. (ADV/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti