BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan pada Selasa (5/9/2023) di kawasan Balikpapan Utara sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasat Reskoba, Kompol Sujarwo dan Kasi Humas, AKP Edy mengatakan, tersangka berinisial LF (50) merupakan warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini sudah menjadi kurir sekaligus pengedar dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini. Dia diperintahkan oleh seorang bandar berinisial A yang berada di Kota Bontang.
“Pelaku yang diamankan ini sebagai pengedar. Dapat upah sekitar Rp 6 juta satu kali transaksi,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Balikpapan menjelaskan, saat petugas mengamankan pelaku di salah satu Guest House ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1,52 gram dan uang tunai Rp 800 ribu.
“Namun saat pendalaman, petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 125 gram. Sehingga total barang bukti 130,5 gram,” jelasnya.
Anton Firmanto menambahkan, pelaku dalam menjalankan bisnis terlarang ini menggunakan modus taruh barang di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Di mana barang yang dipesan atau diantar ditaruh di atas sebuah makam. Dan akan diambil oleh pemesannya.
“Dia ini menaruh sabu di kuburan, kemudian nanti akan ada yang mengambilnya yaitu pemesannya. Dia sudah sering melakukannya di dua TPU di kawasan Balikpapan Utara,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari