PPU – Terobosan baru hadir di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU). Yakni bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempermudah para pelaku usaha melengkapi persyaratan perizinan.
Kerjasama ini resmi berjalan sejak awal September ini, dengan dibukanya pos pelayanan pada Jum’at (1/9/2023) lalu. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan di DPMPTSP PPU Fernando Hutagalung menyampaikan kolaborasi ini akan membantu pemenuhan salah satu persyaratannya perizinan.
“Yakni menyediakan atau menyertakan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (4/9/2023).
Hal ini seperti yang tertuang dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta yang diatur pada PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Adapun turunan dari UU Cipta Kerja, salah satu syarat yang diminta bagi pelaku usaha dengan risiko menengah sampai tinggi adalah BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, sebut Fernando, jaminan bagi pekerjanya yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya layanan BPJS Ketenagakerjaan seperti ini, berarti pelaku usaha semakin mudah di dalam pengurusan izinnya. Sekali datang ke DPMPTSP otomatis BPJS nya sudah ada,” terangnya.
Untuk diketahui, layanan BPJS Ketenagakerjaan ini dibuka hanya setiap hari Kamis dan Jum’at. Hal ini memudahkan bagi pelaku usaha yang lebih memiliki waktu luang, khususnya di akhir pekan.
Lebih lanjut, adanya layanan ini turut serta menguntungkan pemerintah daerah dalam hal pelayanan publik. Karena salah satu indikator penilaian kinerja pelayanan publik yang dilakukan setiap tahun oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Ombudsman terkait kelengkapan syarat prosedur yang dimiliki. Salah satunya ya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Belum lagi, belakangan di PPU terjadi peningkatan investasi. Utamanya pasca penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Menyebabkan peningkatan aktivasi kegiatan usaha di wilayah Penajam melalui OSS oleh para pelaku usaha. Seperti kontraktor dan lain sebagainya,” ujar Fernando.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Fanani menyebutkan bahwa pelayanan menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga saat ini telah menghadirkan pelayanan secara fisik maupun virtual.
Meskipun saat ini digitalisasi tengah marak, BPJS Ketenagakerjaan tidak lantas meninggalkan layanan fisik. Hal ini semata-mata untuk memberikan pelayanan pemberian informasi yang lebih kompleks atau membantu masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh informasi melalui digital.
“Kami di PPU ini, kami melihat bahwa PPU merupakan suatu daerah dimana pekerja baik dari sektor informal penerima upah maupun sektor informal belum mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Hal ini sesuai dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat hadir di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana amanat peraturan pemerintah.
“Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk mendekatkan kepada masyarakat sini supaya kalau ada hal yang ingin diketahui tentang BPJS Ketenagakerjaan baik manfaat dalam BPJS, tentang tata cara pendaftaran, tata cara pembayaran, kami bisa secara langsung dan dekat bisa melayani masyarakat pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkas Fanani.
Pewarta : Nur Robbi
Editor : Nicha Ratnasari