BALIKPAPAN – Arena judi sabung ayam yang berlokasi di RT 94 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur telah dibongkar oleh tim gabungan dari SatPol PP, TNI-Polri dan Dishub serta jajaran Pemerintah Kota Balikpapan pada Senin (4/9/2023).
Pembongkaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan bersama Forkopimda yang dikeluarkan 31 Agustus 2023. Isinya meminta pengelola untuk membongkar sendiri dengan durasi waktu hingga 3 September 2023.
Menyikapi hal ini Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, yang juga sebagai Wakil Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur, Subari memberikan apresiasi luar biasa kepada tim gabungan yang telah melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam di RT 49 Manggar, Balikpapan Timur tersebut.
“Ini keluhan yang diutarakan masyarakat. Saran saya jangan hanya kali ini, harus selalu ditinjau dan diulang. Karena sabung ayam ini sering ditertibkan tapi kembali lagi terjadi,” ujarnya Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut Subari menjelaskan, setelah dilakukannya pembongkaran arena judi sabung ayam tersebut langkah Pemkot dalam memberantas perjudian tidak sampai di situ saja, tetapi harus dimonitor dengan melibatkan unsur Satpol PP dan Polsek Balikpapan Timur.
“Ini bukan hanya sekadar memuaskan masyarakat tetapi ada bukti konkrit yang real, bahwa aparat mendengar respon dari masyarakat. Saya berharap ini sudah terakhir dan tidak ada lagi pembongkaran. Meskipun permanen harus dibongkar seluruhnya,” jelasnya.
Subari mengingatkan agar jajaran di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan untuk bisa lebih ketat lagi melakukan pengawasan, agar kejadian ini tidak terjadi lagi.
“Mudah-mudahan ini pembongkaran yang terakhir, jangan sampai ada permainan. Karena akan menjadi catatan kurang baik di masyarakat jika masih ada lagi sabung ayam,” tutupnya. (adv)
Pewarta : Aprianto
Editor : Nicha Ratnasari