spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Mafia Tanah di IKN, Ini yang Dilakukan Polda Kaltim

SEPAKU – Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ketika wilayah Kaltim dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah adanya mafia tanah.

Untuk mencegah dan menangkal adanya mafia tanah di wilayah ibu kota negara baru tersebut, Polda Kaltim bekerjasama dengan Badan Otorita IKN dan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berbagai pihak ini dilibatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di ring 1, yaitu kawasan terdekat dengan IKN.

Program yang diberi nama Jumat Curhat Kapolda Kaltim tersebut digelar pada Jumat (1/9/2023) pagi di Balai Pertemuan Desa Tengin Baru, Jl. Negara KM 35 RT 12, Desa Tengin Baru, Sepaku, Penajam Paser Utara.

Untuk memberikan pencerahan dalam diskusi ini, hadir juga Roni Pantau dari Badan Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan M. Aidi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim.

Direktur Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (KBP) Anggie Yulianto Putro, S.H., S.IK, M.H., CPHR, menyebutkan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menangkal mafia tanah di lingkungan IKN ini.

“Dalam berbagai pertemuan, Pak Gubernur, Wakil Gubernur, dan Menteri ATR/BPN juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada mafia tanah di Kaltim,” tegasnya. Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini.

Seiring berjalannya waktu dan berbagai upaya pencegahan yang sudah dilakukan, terbukti bahwa tidak ada mafia tanah di kawasan IKN. “Masyarakat semakin sadar, sehingga harus tetap waspada terhadap kemungkinan adanya mafia tanah,” sebutnya.

Oleh karena itu, melalui diskusi ini, diharapkan kondisi tersebut dapat dijaga dan dipertahankan, sehingga tidak memberikan peluang bagi mafia tanah untuk beroperasi di kawasan IKN.

Selanjutnya, Roni Pantau dari Badan Otorita IKN menyebutkan bahwa dalam Undang-undang IKN yang diundangkan pada Februari 2022 mengatur agar tidak muncul permasalahan terkait izin dan jual beli tanah selama pembangunan sarana prasarana dan fasilitas penunjang IKN.

“Tujuan UU ini adalah land freezing dalam rangka pengumpulan data. Setelah data dan persyaratan terpenuhi, permasalahan tersebut akan kami eksekusi. Kami juga sedang mempersiapkan aplikasi untuk mempermudah pengurusan surat izin terkait pembangunan,” sebutnya.

M. Aidi, perwakilan dari ATR/BPN Kaltim, menambahkan bahwa berbagai permasalahan terkait lahan di IKN diharapkan dapat segera diselesaikan. “Supaya efektif, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan cara mengumpulkan semua masyarakat yang memiliki permasalahan agar penyelesaiannya menyeluruh,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat sangat antusias, terbukti dari banyaknya pertanyaan dan keluhan yang disampaikan. Beberapa permasalahan dan keluhan yang muncul termasuk banyaknya warga pendatang yang memanfaatkan wilayah IKN sebagai tempat singgah, terutama pada malam hari.

Selain itu, ada harapan agar fasilitas yang ada di daerah IKN dapat dimanfaatkan oleh warga setempat. Juga perlunya solusi untuk mengatasi masalah kecepatan kendaraan karena lalu lintas semakin padat di kawasan ini.

Keluhan lain termasuk masalah ganti rugi pelebaran jalan yang belum terselesaikan. Ada juga permintaan dari Ahmad Mauladin, seorang warga Tengin Baru, untuk melakukan pemutihan sertifikat transmigrasi karena banyak kondisi tanah yang saat ini tidak sesuai dengan fisik obyeknya.

Eko Supriadi dari Sepaku juga mengeluhkan masih adanya dana ganti rugi warga yang ditahan di pengadilan. Selain itu, Eko berharap warga di sekitar IKN dapat dilibatkan, misalnya sebagai satpam, tetapi terkendala oleh persyaratan perusahaan.

“Kami juga berharap di kawasan IKN dapat dibangun Pos Polisi untuk mempermudah penyelesaian masalah warga,” sebutnya.

Warga juga mengusulkan perhatian khusus terhadap petugas Babinkamtibmas yang bekerja hampir 24 jam. Sementara keluhan lainnya adalah sulitnya warga menjual tanah mereka sendiri karena aturan pengendalian jual beli tanah. Warga juga mempertanyakan perbedaan antara hak milik dan hak pakai tanah.

Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo, juga membenarkan adanya ketidakjelasan terkait penitipan dana ganti rugi dan status lahan warga. “Beberapa warga kami sudah menerima ganti rugi, tetapi syarat administrasinya dari pihak pengadilan membuatnya rumit,” sebutnya.

Terhadap berbagai keluhan ini, Dirbinmas Polda Kaltim, Anggie Yulianto, mengajak warga untuk menjaga situasi kamtibmas. Sementara terkait penerimaan tenaga satpam, Anggie Yulianto menjelaskan bahwa salah satu peraturan perekrutan satpam adalah wajib mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Gada Pratama. “Karena tugas satpam adalah menjaga wilayah pembangunan, maka diperlukan keterampilan khusus,” tegas Anggie.

Untuk menjawab keluhan warga, Kabagops Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo, menyatakan akan memasang rambu-rambu karena kondisi jalan di wilayah ini rawan kecelakaan dengan banyaknya

berliku, tanjakan, dan tikungan tajam. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melaksanakan pemasangan rambu tersebut.

Selain itu, untuk pos polisi Patroli Jalan Raya sudah dibangun dan akan ditambah lagi. “Kita juga sudah menempatkan sejumlah personel dari beberapa satker Polda yang terlibat dalam Ops Nusantara Mahakam untuk menjaga Kamtibmas di wilayah IKN,” kata Bangun Isworo.

Terakhir, Roni Pantau, perwakilan dari Badan Otorita IKN, menjelaskan bahwa peraturan yang mengatur penahanan dana di pengadilan adalah untuk warga yang menolak besaran biaya ganti rugi atau kepemilikan lahan yang belum jelas.

Dalam kegiatan ini, Dirbinmas Polda Kaltim hadir bersama dengan jajaran dari Polda Kaltim lainnya, termasuk Kabagbinops Ditbinmas, Kabagops Ditlantas, Kasubdit Fasarhan Ditpolair, Kasubdit Waster Ditpamobvit, Kasubdit Gasum Ditsamapta, Kasubdit 2 Ditreskrimsus, Kasubdit 5 Kamsus Ditintelakam, dan Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapolsek Sepaku, Kanit Binmas Polsek Sepaku, dan Bhabinkamtibmas dari Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, Sepaku, Desa Tengin Baru, Desa Argomulyo, Kelurahan Mentawir, dan Desa Sukomulyo. Terdapat juga perwakilan dari Koramil Sepaku, Babinsa Desa Tengin Baru, perwakilan ketua RT, warga, dan tokoh masyarakat dari Desa Tengin Baru, Kepala Desa Tengin Baru, Sekdes Bukit Raya, dan Ketua LPM Desa Tengin Baru. (MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti