spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemalsuan Rapid Test Antigen di Pelabuhan, Dalangnya Security Rumah Sakit Demi Cari Penghasilan Tambahan

SAMARINDA – Matahari sedang tinggi-tingginya ketika nama J dan L dipanggil petugas Pelabuhan Samarinda. Setelah beberapa lama menanti, tiba giliran keduanya melewati tahapan verifikasi berkas penumpang. Di tangan masing-masing, tampak surat hasil rapid test antigen yang menanti diserahkan kepada petugas.

Kala itu Minggu (7/2/2021), J dan L yang sama-sama berusia 19 tahun, bermaksud berlayar dari Samarinda ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan via Pelabuhan Samarinda. Sebagaimana penumpang kapal lainnya, dua remaja tersebut mesti pula melengkapi hasil rapid test antigen negatif Covid-19 untuk dapat meneruskan perjalanan.

Namun demikian, di sini J dan L mulai ketar-ketir. Selepas menyerahkan surat hasil rapid test antigen tersebut, petugas yang menerima memberi reaksi tak bersahabat. Matanya tampak melotot. Dahi pun mengernyit. J dan L kemudian diminta keluar dari antrean. Bergeser ke ruang pemeriksaan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas IIA Samarinda.

Usut punya usut, hasil rapid test antigen yang menurut keterangan diambil pada tanggal 5 Februari 2021 tersebut, ternyata palsu. L dan J belakangan mengakui. Lantas mengungkapkan jika surat tersebut dipesan dari seseorang berinisial A, seorang warga Loa Janan Ilir berusia 40 tahun.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Kompol Aldi Alfa Faroqi mengatakan bahwa L, J, dan A telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan hasil rapid test antigen oleh jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP). Ditangkap pada hari itu juga ketika pemalsuan surat terungkap. Bekerja sama dengan KKP Kelas IIA Samarinda serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda. “Tersangka A dijemput pada hari yang sama di kediamannya di Loa Janan Ilir,” ucap Kompol Aldi Alfa Faroqi, Rabu (10/2/2021).

Informasi dihimpun kepolisian, perkenalan L dan J dengan A bermula dari rekomendasi seorang rekan. Dua remaja itupun dikenakan biaya masing-masing Rp 150 ribu untuk mendapat hasil rapid test antigen palsu yang diberikan pada 31 Januari 2021.

Di meja validasi Pelabuhan Samarinda, pemalsuan surat itu terbaca stempel yang tampak seperti hasil pindaian. Tiga tanda tangan petugas kesehatan di masing-masing surat juga tidak cocok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepolisian Kawasan Pelabuhan membeberkan bahwa kejadian tersebut bukan kali pertama. Pria yang berprofesi sebagai security honorer di salah satu rumah sakit Samarinda tersebut ternyata sudah 9 kali beraksi.

“Detailnya surat rapid test antigen tiga dan surat rapid test biasa enam,” terang Kompol Aldi Alfa Faroqi. Melancarkan aksinya, A hanya bermodal laptop, komputer, dan printer. Dari seluruh kliennya, jebolan D3 administrasi tersebut telah mengantongi kurang lebih Rp 700 ribu, sejak mulai beraksi Januari lalu.
A yang merupakan bapak anak satu, menyebut jika uang yang dikumpulkan dari praktik curang hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun dia mengklaim tak pernah mematok harga kepada kliennya.
Atas perbuatannya tersebut, A, berikut L dan J yang merupakan kliennya, terancam pasal 263 (1), dan atau pasal 268 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kasus pemalsuan hasil tes serologis Covid-19 ini jelas bukan yang pertama di Samarinda. Di Pelabuhan Samarinda, setidaknya sudah dua kasus yang ditemukan. Sebelumnya, pada Minggu (3/1/2021), Polsek KP, KKP II, dan KSOP Kota Samarinda mengungkap sindikat pembuat dokumen hasil rapid test palsu yang terdiri dari tiga pelaku.

Tiga pelaku tersebut adalah RR (23), GG (45), dan DR (22). Tertangkap berdasarkan laporan yang diperoleh dari pihak KKP II Kota Samarinda karena memalsukan empat surat hasil rapid test.

Sebagai antisipasi, Kepala KKP Kelas IIA Samarinda, Solihin, mengatakan bahwa pihaknya akan intens memverifikasi berkas penumpang yang memasuki terminal pelabuhan. Pintu masuk terminal keberangkatan pun sudah dibatasi. Akses yang sebelumnya ada tiga pintu, kini menjadi satu. Ditambah penambahan personel untuk melakukan pengawasan.

Solihin mengaku miris terhadap kasus pemalsuan yang terus ditemukan. Karenanya, dia juga mengimbau masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan dan jangan sekali-kali berani melakukan pemalsuan hasil test Covid-19.

“Kalau positif tidak boleh berangkat, kalau ada indikasi pemalsuan, kita serahkan ke kepolisian,” pungkas Solihin. (kk)

Artikel dari kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti