BONTANG – Selama Januari 2021, Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12,16 gram dan ganja seberat 235,400 gram. Dari peredaran barang haram tersebut, polisi berhasil meringkus sepuluh tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan, dari 10 tersangka yang ditangkap, Sembilan orang di antaranya pelaku peredaran sabu-sabu, dan satu orang pelaku peredaran ganja.
Adapun jumlah kasusnya, sebanyak sembilan kasus. Rinciannya, dua kasus diungkap Polres Bontang, dua kasus dari Polsek Bontang Utara, dua kasus dari Polsek Bontang Selatan, dua kasus dari Polsek Marangkayu, dan satu kasus dari Polsek Muara Badak.
Dari pengungkapan kasus tersebut sambung Suyono, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit motor, 2 timbangan digital, 4 alat isap sabu (bong), 13 ponsel, dan uang tunai sebesar Rp. 3.770.000. “Polres Bontang tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat peredaran narkoba. Pelakunya akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Tak lupa, Suyono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi mengungkap kasus narkoba dengan memberikan informasi adanya aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka. (bms)