spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Dorong Pemprov Revisi “Kaltim Silent”, Banyak Dikeluhkan Pengelola Hotel dan UMKM

SAMARINDA – Pengelola hotel di Kaltim merasa dirugikan dengan aturan larangan beraktivitas di akhir pekan atau Kaltim Silent. Selain tingkat hunian (okupansi) yang drop mendadak sampai 40%, kebijakan yang diumumkan Kamis pekan lalu itu, dinilai minim sosialisasi hingga merugikan banyak pihak.

Menurut Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Kaltim Budi Wahjono, kebijakan tersebut sempat membuat bingung warga yang sudah menyewa ruang pertemuan atau ballroom. Budi yang merupakan GM Mercure Ibis Hotels Samarinda memberikan contoh kejadian yang berlangsung di hotelnya.

Minggu kemarin, lanjut Budi, di tempatnya sudah dijadwalkan berlangsung dua acara yakni ulang tahun dan pernikahan. Begitu Kaltim Silent diumumkan, warga yang menggelar pesta ulang tahun mau menggeser acara ke hari lain, sementara wedding tetap digelar walau hanya dihadiri pihak keluarga.

“Undangan sudah disebar, jadi susah dibatalkan. Akhirnya pernikahan berlanjut tapi hanya dihadiri keluarga,” ungkap Budi, saat hearing pengelola hotel dengan pimpinan DPRD Kaltim, Senin (8/2/2021). Kerugian utama, lanjut Budi, tentu saja okupansi yang mendadak turun karena warga takut keluar rumah.

Kerugian di hotel yang dikelolanya dalam sehari mencapai Rp 40 juta, belum ditambah gagalnya acara di ballroom yang ditaksir nilainya lebih besar lagi. Selaku pelaku usaha, pihaknya setuju dengan kebijakan yang diumumkan Gubernur Isran Noor, namun dinilai terlalu mendadak tanpa kajian mendalam dari berbagai sisi.

Budi mengatakan pula, sejak pandemi Covid-19, para pengelola hotel langsung menaati protokol kesehatan yang digariskan pemerintah. Salah satunya memenuhi sertifikasi kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan (CHSE) yang dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Seharusnya pemerintah daerah mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah pusat, yang terjadi sekarang sertifikasi (CHSE) tidak berguna begitu keluar aturan baru (Kaltim Silent) dari pemerintah provinsi,” sambung Budi.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub yang menerima pengusaha hotel berjanji akan meneruskan keluhan ini kepada gubernur. Termasuk meneruskan usulan perwakilan pelaku usaha UMKM yang meminta agar dibuat aturan baru pembatasan operasional, sehingga mereka tetap bisa beroperasi dengan tetap menjalankan prokes yang ketat

Dalam pertemuan, lanjut Rusman, muncul usulan pemberlakuan Kaltim Silent digeser bukan akhir pekan tapi pada Kamis dan Jumat. Sebab, Sabtu-Minggu merupakan hidupnya UMKM.

Untuk itu, pihaknya akan meminta pimpinan DPRD Kaltim, untuk mendorong Pemprov Kaltim merevisi aturan Kaltim. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti