SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengaku banyak menerima aduan terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (algaka) gambar atau spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dengan tidak mengindahkan aturan demi keindahan Kota.
“Saya sebagai anggota Komisi I sangat banyak menerima aduan terkait pemasangan algaka ini, karena mereka menaruh (algaka) tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Joni memperkirakan kemungkinan hal ini dilakukan oleh Bacaleg yang tidak mengetahui aturan pemasangan algaka.
“Nah ini kemungkinan adalah Caleg baru, seharusnya mereka mengetahui aturan Perwali soal pemasangan algaka tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada tempat-tempat yang boleh dipasang algaka dan ada pula tempat yang tidak boleh pemasangan algaka.
“Yang pertama jelas harus ada izin minimal dari Kesbangpol, karena ini masih Bacaleg harus izin di sana partainya. Terus tempat-tempat yang dibolehkan pasang di mana tanya sama pihak yang berwenang, jangan sembarangan memasang Algaka,” tambahnya.
Dalam penertiban yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa hari yang lalu, banyak juga Bacaleg yang komplain atas pencabutan Algakanya.
“Bahkan ada camat-camat yang lapor ke saya, meraka katanya sampai diancam-ancam. Kata saya cabut saja spanduknya dan pindahkan di tempat lain, biarkan mereka pasang sendiri, ini demi estetika kota. Kita punya aturan nggak boleh sembarangan,” tegasnya.
Mendengar keluhan dari camat-camat tersebut, Joni sangat menyayangkan perlakukan Bacaleg tersebut, karena sebagai Bacaleg tidak memberikan contoh yang baik.
“Masa hal sepele seperti ini saja nggak bisa taat, bagaimana dengan aturan yang lebih tinggi pasti dilanggar juga sama Bacaleg yang mental seperti ini,” keluhnya. (han)
Pewarta : Hanafi
Editor: Nicha Ratnasari