spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selangkah Lagi, PPU Dapat Participating Interest 10 Persen Blok Eastkal – Attaka

PPU – Ketidakjelasan jatah participating interest (PI) 10 persen atas hasil pengelolaan Wilayah Kerja Eastkal untuk Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya ada titik terang. Bupati PPU, Hamdam Pongrewa bahkan menyebutnya “tinggal selangkah lagi” hak yang memang untuk daerah penghasil minyak dan gas (migas).

Perihal ini terungkap saat rapat pembahasan perjanjian pengalihan PI 10 persen  Wilayah Kerja (WK) Sangasanga dan WK East Kalimantan dan Attaka (EA) yang digelar antara PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dengan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) di Yogyakarta pada 21-22 Agustus 2023.

Pertemuan ini dihadiri oleh para pemegang saham PT MMP – EA, termasuk Perumda Benuo Taka Energy (BTE) PPU yang diwakili lagsung oleh Bupati PPU Hamdam selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu ada Pemkab Kutai Kartanegara (PT Mahakam Gerbang Raja Migas), Pemkot Bontang (PD Aneka Usaha dan Jasa Bontang), Pemkot Balikpapan melalui Perumda Manuntung Sukses Balikpapan dan dan Perumda Varia Niaga Samarinda.

Usai kegiatan, Hamdam mengaku bersyukur dengan adanya progres baik PI 10 persen itu. Diketahui berdasarkan hasil pembahasan bersama itu pula, diperkirakan pada September mendatang telah memasuki tahap penandatanganan kesepakatan dengan PT PHKT.

BACA JUGA :  Mudyat Noor Safari Ramadan Sekaligus Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sepaku

“Alhamhamdulillah setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, PI 10 persen akhirnya kontrak dijadwalkan untuk ditandatangani, bulan depan. Yang jelas, bisa dikatakan satu langkah lagi, InsyaAllah sudah bisa dapat hak kita, ” katanya.

Pertemuan ini digelar sekaligus merujuk pada Peraturan Menteri ESDM 37/2016 tentang tata cara penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas. Adapun PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor ke pada BUMD setempat.

Serta Keputusan Menteri ESDM tentang pelaksanaan ketentuan penawaran PI 10 persen ke pada BUMD di wilayah kerja migas termasuk di PPU. Sementara itu, Blok Eastkal adalah sumur migas yang ditinggalkan PT Chevron Indonesia Company.

Perusahaan berbendera Amerika Serikat itu tak melanjutkan pengelolaan migas lepas pantai (offshore), setelah masa kontrak kerja sama dengan Indonesia berakhir 24 Oktober 2018. Pemkab PPU melalui Perumda BTE memiliki saham 18,46 persen pada pengelolaan yang dilakukan PT MPP – EA.

BACA JUGA :  DPC PKB PPU Dukung Hamdam Maju 2 Periode

Hamdam menyebutkan perjuangan untuk mendapatkan hak itu cukup panjang dan penuh liku-liku. Bahkan secara resmi sudah dilakukan sejak 2017 lalu.

Salah satu upaya Pemkab PPU, adalah melalui konsorsium bersama empat kabupaten/kota di Kaltim. Masing-masing PPU, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang yang leadingnya berada di PT MMP Kaltim.

Tujuan utamanya adalah bagaimana daerah bisa segera memperoleh haknya berupa PI 10 persen dari pengelolaan migas yang ada di wilayah PPU tersebut.

“Saya bersyukur sekali PI 10 persen ini segera terwujud. Mudah-mudahan bisa menjadi kenang-kenangan diakhir jabatan saya.  Kalaupun belum sempat keluar hingga akhir jabatan, yang jelas progresnya tinggal selangkah lagi pasti akan terlaksana,” tutup Hamdam. (sbk)

Penulis : Nur Robbi

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img