spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPUD Kaltim Buka Layanan Aduan Masyarakat Soal DCS

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kaltim membuka laporan atau aduan masyarakat soal Daftar Caleg Sementara  (DCS) yang dinilai Tidak Menenuhi Syarat (TMS). Setelah menerima aduan, KPUD akan memverifikasi aduan tersebut.

Menurut Anggota Komisi Anggota KPU Kaltim Mukhasan Ajib, pihaknya siap menerima semua aduan masyarakat terkait aduan masyarakat atas pengumuman DCS yang sudah diterbitkan.

“Nanti jika mengenal Bacaleg tersebut bisa memberikan tanggapannya, Jika ada penolakan dari masyarakat  misalnya terkait pernah tersandung hukum dan dipidana baru bebas enam bulan misalkan, itu tidak boleh karena harus lima tahun ya syaratnya. Atau  ada dugaan juga ijazahnya palsu silahkan melaporkan,” ujar Ajib saat ditemui di Kantor KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat Samarinda kemarin (21/8/2023).

Masyarakat bisa mengadu kepada KPU Kabupaten /Kota jika yang ingin melaporkan   Bacaleg Kabupaten/Kota atau ke KPU Provinsi jika Bacaleg Provinsi, DPD dan DPR. Laporan bisa dikirim langsung ke Kantor KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmad nomor 02, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda  Kota, Kota Samarinda Kalimatan Timur.

BACA JUGA :  Pemkot Samarinda Atur Parkir Kendaraan di Teras Samarinda

“Yang melapor juga saya harapkan pakai indentitas asli disertai bukti dan si pelapor siap akan kami rahasiakan,” lanjutnya.

Semua laporan akan langsung ditelusuri kebenarannya oleh tim KPU Kaltim dan jika terbukti tidak memenuhi syarat maka Bacaleg tersebut dinyatakan tidak lolos.

“Kita akan telusuri, kalau soal sekolah atau ijazah misalnya kita akan tanya pihak sekolah,”katanya.

Sebelumnya pihak KPU telah melakukan verifikasi dan sudah banyak yang digugurkan pengajuannya sebagai Bacaleg karena TMS, tapi pihaknya masih menerima jika ada aduan masyarakat mengenai calon yang telah diumumkan lewat DCS.

“Tim kami juga telah melakukan verifikasi sendiri dan sudah ada beberapa Bacaleg yang kami gugurkan karena tidak memenuhi syarat, tapi tidak menuntut kemungkinan ada informasi yang terlewat ” ungkapnya.

Nanti jika semua laporan dan tanggapan masyarakat telah terkumpul, semua hasil laporan akan dibahas dalam sidang pleno KPU.

“Nanti semua hasil kita akan plenokan pada 3 November mendatang, jika terbukti tidak memenuhi syarat pastinya tidak lolos,” tutupnya. (han)

BACA JUGA :  Petani di Kaltim Makin Proaktif Cegah Kebakaran Lahan

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti