spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Siap Revisi Aturan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan Pasca Putusan MK

JAKARTA – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk merevisi regulasi terkait kampanye Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan KPU akan menyesuaikan peraturan teknis terkait hal tersebut. “Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” tegas Idham kepada wartawan.

Revisi yang dimaksud adalah pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam peraturan tersebut, ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Idham menambahkan bahwa revisi akan memperjelas teknis kampanye di kedua fasilitas tersebut. KPU juga akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam proses revisi dan meminta masukan dari publik. Setelah draf revisi selesai, KPU akan mengonsultasikannya dengan DPR dan Pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI menekankan pentingnya batasan jelas terkait fasilitas mana saja yang boleh digunakan untuk kampanye. “Kita harus bicara ketentuan teknis detailnya,” kata Bagja, Ketua Bawaslu RI.

Diketahui, MK memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tanpa menggunakan atribut kampanye. Putusan ini berasal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni terkait inkonsistensi norma dalam UU Pemilu.

MK memutuskan untuk memasukkan bagian Penjelasan pasal tersebut ke dalam norma pokok, dengan pengecualian pada frasa “tempat ibadah”. Sehingga, kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan diperbolehkan asalkan mendapat izin dari penanggung jawab tempat tersebut dan dilakukan tanpa atribut kampanye. (MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti