spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Usul Kaji Aturan Usaha BBM Eceran Sistem Digital di Paser

PASER – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bertajuk Pertamini yang kian menjamur di Kabupaten Paser, utamanya Kecamatan Tanah Grogot, kini jadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Pasalnya, belum lama ini kegiatan usaha migas milik masyarakat di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, mengalami kebakaran. Insiden itu menghanguskan kios milik salah seorang pedagang, bahkan berdampak ke sebagian rumah sekitar, pada Kamis (17/8/2023) lalu.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser perlu menerapkan aturan mengenai distribusi BBM termasuk Elpiji yang kini masih belum ditegakkan.

“Hingga saat ini Kabupaten Paser belum menerapkan aturan mengenai pendistribusian BBM sehingga keberadaan Pertamini semakin menjamur,” kata Hendrawan saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).

Politisi Partai Demokrat itu menilai, pengaturan usaha migas perlu diterapkan sebagai bagian dari meminimalisir insiden serupa kedepannya. Setidaknya, para pelaku usaha memahami tentang keamanan termasuk pemahaman.

“Supaya bisa diminimalisir peristiwa serupa, dari aturan ini nanti juga bisa memberikan pemahaman bagi pelaku usaha agar bisa lebih mengutamakan keselamat pada usaha yang dijalankan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pelanggan Diharap Hemat Air, Perumda Air Minum Tirta Kandilo Antisipasi Keterbatasan Air Baku

Hendrawan pun turut memastikan, bahwa usaha BBM eceran dengan sistem digital itu tidak memiliki izin. Resiko terjadinya musibah juga dinilai lebih berptensi tinggi dibanding eceran yang hanya menggunakan botol saja.

“Sekarang sudah semakin banyak. Belum diketahui izin usaha yang mereka gunakan, jika tidak memiliki izin maka keberadaannya juga sama dengan pengecer pada umumnya,” sebutnya.

Ia berharap agar produk hukum guna mengatur keberadaan Pertamini di Kabupaten Paser bisa digodok secepatnya. Sembari hal itu berproses, ada pula keinginan agar izin dan legalitas penjualan BBM eceran untuk disikapi lebih dini mengantisipasi timbulnya masalah baru.

Sementara, terhadap perisitiwa kebarakan yang terjadi, pihaknya mengingin adanya kepastian hukum terhadap masalah tersebut. Untuk diketahui, kebarakan yang terjadi beberapa waktu lalu itu, mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. (bs)

Pewarta : Bhakti Sihombing

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti