spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Satpol-PP PPU Ungkap Aktivitas PSK di Penajam yang Terpikat IKN

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan tiga pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di wilayah Penajam. Mereka mengaku berasal dari Balikpapan dan datang ke Benuo Taka, terpikat oleh daya tarik Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketiga PSK yang diamankan berinisial NA (23), WR (25), dan DP (30) ditangkap saat sedang menjajakan jasa mereka melalui sebuah aplikasi pesan digital. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Penajam pada Rabu (16/8/2023) malam.

Margono Hadi Susanto, Kepala Satpol-PP PPU, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan aktivitas ketiganya.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera merespons dan berhasil mengamankan ketiganya,” ungkap Margono pada Kamis (17/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku menjalankan aktivitas ini secara mandiri tanpa campur tangan muncikari. Mereka mengaku telah menjalankan profesi ini sejak Juli dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Margono menambahkan, “Mereka memilih PPU sebagai lokasi karena daya tarik IKN.”

Ketiganya kini dihadapkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial di PPU. Sebelum dipulangkan ke Balikpapan, mereka akan menjalani proses pembinaan. “Dinas Sosial PPU akan terlibat dalam proses pembinaan ini,” jelas Margono.

Meskipun ketiganya mengaku bekerja secara mandiri, Satpol-PP PPU tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan prostitusi online. “Kami masih mendalami kasus ini, karena dugaan adanya muncikari yang terlibat,” pungkas Margono. (SBK)

Perwarta:  Nur Robbi Syai’an

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img