spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Penajam Ditangkap dengan 17 Paket Sabu Siap Edar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

PPU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan pria berinisial JD (29), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, yang kedapatan memiliki 17 paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan Rabu (16/8/2023) pukul 04.30 WITA di pinggir jalan RT 07 Kelurahan Penajam. Saat digeledah, petugas menemukan 17 paket sabu yang terbungkus dengan lakban hitam dan tisu di dalam motor tersangka.

“Menurut pengakuannya, JD hanya berperan sebagai kurir,” kata Wakapolres Polres PPU, Kompol Bergas Hartoko, dalam konferensi pers pada Jumat (18/8/2023).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 plastik klip, 1 bungkus rokok, 1 sepeda motor, 1 unit alat komunikasi, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. “Semua barang bukti kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Bergas.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba PPU bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

BACA JUGA :  Akses Darat Gersik-Jenebora Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemerintah

JD kini harus menghadapi hukum dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (NRD)

Pewarta: Dedi
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti