SAMARINDA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan di Samarinda pada malam tahun baru 2022.
Tiga pelaku yakni AR, UP, serta EN, kini ditahan di Mapolrestas Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya ditangkap polisi di 2 lokasi berbeda. UR dan AP di Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang, sementara EN di Jalan Padat Karya Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (21/12/2021).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 902 poket narkotika golongan I dari tangan para pelaku. “Ketiganya adalah bandar narkotika, dua diantaranya yakni AR dan EN merupakan residivis kasus serupa,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat menggelar pers realese, Jumat (24/12/2021).
AKP Rido mengungkapkan, dari total 902 poket sabu yang diamankan, sebanyak 896 poket sabu dengan berat total 421,3 gram bruto, serta 6 bungkus besar sabu seberat 294,5 gram bruto. “Total sabu kita sita dari ketiga pelaku ini adalah 715,35 gram bruto,” ungkapnya.
AKP Ridi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M Said, tepatnya di Gang Sekar, Loa Bahu, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Tim Hyena Streskoba Polresta Samarinda lantas melakukan pengintaian di lokasi, hingga akhirnya meringkus ketiga tersangka berikut barang buktinya.
“Tersangka tertangkap tangan bersama barang bukti. Kita bekerja sama dengan masyarakat, dan criminal justice system sebagai bentuk upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika,” beber Rido.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku menjual sabu antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per poketnya. Mereka juga mengaku, seluruh barang haram tadi akan diedarkan di Samarinda, untuk pesta narkoba pada malam tahun baru.
“Benar. Barang ini sudah dikemas sedemikian rupa, rencananya akan diedarkan menyambut malam tahun baru. Kemana mereka mau menjual, dan dari mana asal barang ini, masih kita dalami, itu komitmen kita,” jelasnya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vic)