PPU – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Edwin Irawan, mengungkapkan bahwa sembilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sepaku diduga hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah.
Edwin menjelaskan bahwa sembilan oknum tersebut menghadiri kampanye yang digelar pada 17 November 2024. Menanggapi hal ini, Bawaslu PPU meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU segera mengambil tindakan.
“Panwascam Sepaku telah bersurat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepaku untuk menindak sembilan oknum anggota KPPS tersebut. Panwascam Sepaku juga telah menyerahkan bukti kehadiran mereka di kegiatan kampanye itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Edwin menyebutkan bahwa PPK Sepaku telah meminta bukti-bukti keterlibatan sembilan oknum tersebut. Ia memastikan bahwa bukti tersebut telah disampaikan oleh Panwascam.
“Bukti-bukti itu sudah kami berikan. Tinggal menunggu apa keputusannya,” ujarnya.
Edwin menegaskan bahwa Bawaslu PPU telah meminta KPU PPU untuk mengganti sembilan oknum anggota KPPS tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan dan kode etik yang berlaku, petugas KPPS dilarang mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah.
“Kami tidak ingin ada penyelenggara yang tidak netral. Jangan sampai ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu. Padahal, hal ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S