spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

9.597 Narapidana di Kaltim-Kaltara Dapat Remisi, Dorong Reintegrasi Sosial

SAMARINDA – Sebanyak 9.597 narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapat pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Gun Gun Gunawan, pada Jumat (16/8/2024).

“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” ujar Gun Gun.

“Kami berharap dengan adanya remisi ini, proses reintegrasi sosial narapidana dapat berjalan lebih lancar,” tambahnya.

Dari total 12.732 penghuni lapas dan rutan di kedua provinsi tersebut, sebanyak 9.434 narapidana mendapatkan remisi umum tahap I, sementara 163 lainnya langsung bebas karena mendapat remisi umum tahap II.

9.597 Narapidana di Kaltim-Kaltara Dapat Remisi, (Dimas/Media Kaltim)

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Provinsi Kaltim, Muhammad Syirajuddin, menghubungkan pemberian remisi dengan tema besar HUT ke-79 RI, yaitu

“Nusantara Baru Indonesia Maju”. Ia menekankan pentingnya reformasi di sektor hukum, salah satunya dengan mengatasi masalah overkapasitas lapas.

BACA JUGA :  Transformasi Digital Pendidikan, Chromebook Hadir Mempermudah Pembelajaran

“Kami terus berupaya mencari solusi untuk mengurangi jumlah penghuni lapas, selain melalui program restoratif justice,” kata Syirajuddin.

“Salah satu caranya adalah dengan memperkuat program pembangunan manusia, terutama di bidang pendidikan dan ekonomi, agar angka kejahatan dapat ditekan,” Jelasnya

Syirajuddin juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif.

Pemberian remisi diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi narapidana, tetapi juga bagi masyarakat.

“Dengan adanya remisi, diharapkan jumlah narapidana yang kembali ke masyarakat dapat berkurang, sehingga mengurangi potensi terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img