SAMARINDA – Sebagai bentuk pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sekaligus memperingati HUT ke-77 RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara memberikan remisi kepada WBP. Acara pemberian remisi digelar di Lapas Kelas IIA Samarinda, Selasa (16/8/2022) pagi.
Pemberian remisi dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Forkopimda provinsi Kaltim, kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, dan kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kota Samarinda.
Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan Gubernur Isran Noor secara simbolis kepada warga binaan. Dalam kesempatan itu, Isran menyampaikan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan.
“Apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menjalani menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substansif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Isran dalam sambutannya.
Kepada para warga binaan yang diberikan remisi, Isran berpesan agar memanfaatkan hal tersebut sebagai bentuk motivasi untuk tetap berperilaku baik dan taat pada aturan hukum. “Tanamkan pada benak bahwa proses yang dijalani ini bukan penderitaan, tapi proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik,” ucapnya.
Isran juga mengucapkan selamat kepada para warga binaan atas pemberian remisi tahun ini. “Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA),” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan menambahkan pemberian remisi itu atas dasar perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana “Hal tersebut juga merupakan stimulus bagi narapidana dan anak agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menyebutkan secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Utara, kapasitas hunian lapas dan rutan sebanyak 3.586 orang. Sedangkan pada saat ini isi penghuni di lapas dan rutan di wilayah Kaltimtara ada sebanyak 12.850 orang sehingga terjadi kapasitas berlebih. “Berarti mengalami over capacity sebanyak 339%,” sebutnya.
Pada pemberian remisi se-Kaltimtara kali ini ada sekitar 121 warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas. “Sedangkan yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-77 RI tahun ini ada sebanyak 8.630 orang, terdiri dari RU1 yakni 8.509 orang, dan langsung bebas (RU2) 121 orang,” pungkasnya.
Teruntuk warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, akan langsung dibebaskan keesokan harinya, tepatnya pada Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022. (vic/adv/diskominfokaltim)