SANGATTA- Sebanyak 779 guru menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kutim, Senin (23/5/2022).
Kepala BKPP Kutim, Misliansyah menerangkan pengadaan P3K untuk jabatan fungsional guru, salah satu tahapannya adalah seleksi P3K jabatan fungsional guru, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai istansi pembina jabatan fungsional dengan melibatkan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara.
“Pelaksanaan seleksi P3K jabatan fungsional guru, tahap 1 dan tahap 2 yang telah terlaksana tahun 2021 menghasilkan ketetapan kelulusan dan pemenuhan kelengkapan pemberkasan. Sehingga terbitlah secara resmi persetujuan teknis dari BKN. Dimana P3K jabatan fungsional guru seleksi tahap 1 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 dan P3K jabatan fungsional guru seleksi tahap 2 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022,” jelas Misliansyah.
Dari sejumlah kelulusan seleksi PTK guru tahap 1 dan 2, lanjut Misliansyah, sebanyak 779 orang yang seharusnya ditetapkan masa hubungan kerja 5 tahun. Namun ada 3 orang dengan masa hubungan kerja 3 tahun dan 2 orang masa berhubungan kerja 1 tahun, dikarenakan penyesuaian usia P3K dengan batas maksimum usia 60 tahun untuk P3K guru.
Sementara Ardiansyah mengucapkan selamat kepada 779 orang P3K jabatan fungsional guru yang telah lulus seleksi tahun 2021 dan menerima SK.
“Saya secara pribadi memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada saudara-saudara. Karena selama ini konsisten dan komitmen dalam mendidik anak-anak kita di Kutim. Meskipun saudara-saudara masih berstatus TK2D sebelumnya,” tutur orang nomor satu di Kutim itu.
Menurutnya, kualitas guru saat ini harus lebih baik dan meningkat dari sebelumnya. Sebab, kesejahteraan mereka sekarang sudah terjamin dengan adanya P3K.
“Untuk menjaga kualitas guru yang lebih bagus, maka guru harus menjadi lebih bagus dan menambah kualitas,” terang Ardiansyah.
Pantauan Media Kaltim, ratusan guru ini terlihat sumringah saat menerima SK P3K. Mereka lega, penantian panjang soal status kepegawaian mereka akhirnya diakui negara serta sejajar dengan PNS.
Ardiansyah menambahkan, para peserta P3K bisa memperpanjang masa kontrak 5 tahun kemudian. Pihaknya berharap kualitas guru bisa menjadi lebih baik untuk mendidik generasi penerus. (ref)