KUTAI BARAT – Satlantas Polres Kutai Barat bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja Kutai Barat melaksanakan operasi gabungan penertiban pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan di Jalan Sendawar Raya jalur dua depan GOR Desnan Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.
“Dari hasil operasi tersebut kami berhasil menjaring dengan sebanyak 71 unit kendaraan tersebut kita berikan teguran atau imbauan ada yang tunggakan bayar pajak dan kelengkapan kendaraan motor itu sendiri,” beber Kasatlantas Polres Kubar AKP Budi Witikno kepada Media Kaltim melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (12/5/2024).
Sasaran dari operasi gabungan yakni para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan empat maupun roda 6 (truk) yang tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM), Kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan ulang STNK setiap tahun (Pajak Kendaraan yang masa berlaku habis),” terangnya.
Budi menerangkan bahwa pemeriksaan roda dua ,dan roda empat atau lebih, bagi yang tidak taat membayar pajak diimbau untuk membayar langsung dengan online di Samsat Pelita. Sedangkan bagi yang meminta waktu pembayaran pajak akan diberikan surat pernyataan dan imbauan pembayaran pajak kendaraan.
AKP Budi menjelaskan, pemeriksaan roda dua yang tidak menggunakan helm standard, serta roda empat dan roda enam yang tidak bisa menunjukan SIM dan STNK akan dilakukan penilangan oleh personil Satantas Polres Kutai Barat.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R