spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

6 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Edar, 1 Orang Ditangkap

TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara menggagalkan peredaran 6 Kg sabu-sabu diduga dari negara Malaysia. Polisi menangkap satu orang terduga kurir berinisial WN. Dia diduga menjadi kurir narkoba dan kini telah ditahan. Polisi pun tengah mengembangkan kasusnya.

Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan, upaya penyelundupan itu terjadi pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 06.00 Wita.

Pelaku WN diperintah oleh pelaku B, diduga warga Malaysia untuk mengambil sabu-sabu.

“WN diberi uang transportasi sebesar Rp 5 juta untuk beli tiket pesawat dari kota Kendari. Ini bukan dari Balikpapan atau Tarakan. Jadi tersangka langsung dari Kendari naik pesawat dibiayai oleh B yang saat ini DPO,” ucapnya dalam keterangan rilisnya, Rabu (11/9/2024).

Setelah sampai di Tarakan, tersangka WN dijemput pria berinisial A, yang saat ini juga menjadi DPO.  Selain menjemput WN, pelaku A juga bertugas untuk mengantar pelaku mengambil sabu ke perairan Tawau, Malaysia.

“Jadi tidak di darat tapi di tengah laut. Ada speed dari Malaysia yang menjumpai dan mengantarkan satu karung berwarna putih diserahkan kepada WN,” katanya.

Usai mengambil sabu, WN bersama A langsung membawa barang sabu itu ke Tarakan, dengan menyamarkannya di ember kemudian ditumpuk barang kebutuhan pokok.

Berbekal informasi dari masyarakat, terlebih pelaku telah diincar, polisi berhasil menjegat pelaku di perairan sekitar Bandara Juwata Tarakan, tempat WN dan A bersandar. Sayangnya, A gagal diamankan polisi sebab terlebih dahulu kabur setelah mengantar WN.

Polisi pun menggeledah tersangka WN dan menemukan barang sabu tersebut. “Ternyata di dalam karung itu terdapat 4 ember yang disusun yang ditumpuk rapi dengan ember. Di dalam ember paling atas diisi Milo, tepung, dan susu kaleng untuk mengelabuhi petugas. Sementara di bawah ember yang sudah dimodifikasi itu berisi satu plastik sabu di duga berisi sabu,” paparnya.

Bambang Wiriawan menerangkan, ada empat ember yang dibawa oleh pelaku. Di mana masing-masing ember berisikan satu bungkus sabu. “Setelah menimbang satu bungkus sabu beratnya 1,5 kg. Jadi total 4 bungkus itu 6 kg sabu,” terangnya.

Rencananya, sabu itu akan dibawa menuju, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal Pelni. Sesampainya di sana, WN akan ditemui oleh seseorang yang saat ini masih dalam DPO dan belum diketahui indentitasnya. WN dijanjikan upah uang sebesar Rp 80 juta.

Dari keterangan pelaku, dirinya telah dua kali melakukan penyelundupan sabu. Percobaan pertama pada tahun 2023, WN berhasil menyelundupkan sabu seberat 6 Kg .

Pelaku kini terancam dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan Undang-undang Narkotika.

Pewarta : Ade Prasetia
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti