SAMARINDA – Usai dimusnahkan secara simbolis pada 3 Oktober 2023 lalu, 6.707 arsip inaktif milik eks Biro Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (17/10/2023), berhasil dimusnahkan dengan metode pencacahan menggunakan mesin oleh Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur.
Pemusnahan arsip-arsip tersebut berlangsung di Depo Arsip DPK Kaltim Jalan Bung Tomo No.130, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Proses pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh para arsiparis.
Arsiparis DPKD Kaltim, Andreas Kelan mengungkapkan proses pemusnahan telah berlangsung sejak seminggu silam dan akan terus berlanjut hingga seluruh arsip telah tercacah.
“BPKAD telah menyerahkan seluruh arsip dan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelamatan dokumen dengan melalui proses pemusnahan. Pemusnahan ini pun juga tidak bisa sembarang dilakukan. Harus melalui beberapa kali pengecekkan oleh DPKD Kaltim dan ANRI hingga dinyatakan boleh untuk dimusnahkan,” jelas Andreas saat ditemui diruangannya, Selasa (17/10/2023).
Arsip-arsip yang telah menjadi potongan-potongan kertas tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Pemusnahan selanjutkan akan dilanjutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup” tutupnya.
Diketahui, arsip-arsip yang berusia lebih dari 15 tahun tersebut terdiri dari berbagai dokumen, seperti buku hingga lembaran kertas.
Sebelumnya proses serah terima dan pemusnahan telah dilakukan secara simbolis oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur serta turut dihadiri langsung oleh Tato Purjianto selaku Arsiparis Alih Media, Ketua Tim Akuisisi Kementerian Lembaga Perpindahan Ibukota Negara dan Asisten Gubernur Bidang Administrasi Umum, Riza Indra Riadi di Lantai 5 Gedung BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. (ADV/Han/DPKD)
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari