Beranda BONTANG 5,08 Gram Sabu Disembunyikan di Semak-semak, Polisi Tangkap Pengedar di Kanaan

5,08 Gram Sabu Disembunyikan di Semak-semak, Polisi Tangkap Pengedar di Kanaan

0
Tersangka diamankan polisi di Polres Bontang. Foto: Humas Polres Bontang

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar narkoba, yang biasa memasok sabu ke para pecandu di kawasan Bontang Barat. Dari tangan pelaku, JL, disita sabu seberat 5,08 gram.

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais mengatakan, JL ditangkap saat berada di Jl Soekarno Hatta, RT 01 Kelurahan Kanaan, pada Rabu (31/3/2021) sore. Dia ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tadi, Unit Reskoba bersama Tim Rajawali Polres Bontang melakukan penyelidikan sampai akhirnya didapat bukti kuat bahwa JL memang pelaku yang dimaksud. Tim lantas mendatangi rumah JL di Kanaan.

“Saat penggeledahan badan, kami mendapatkan satu bungkus plastik berisi sabu,” kata Rakib Rais. Dari hasil interogasi, JL mengaku ada sabu lain yang dia sembunyikan di semak-semak tak jauh dari rumahnya.

Hasilnya, ditemukan 8 bungkus sabu tersimpan di dompet kecil warna cokelat, yang diakui tersangka sebagai miliknya. JL lantas dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Dari operasi tersebut, lanjut Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, tim menyita 5,08 gram sabu yang disimpan dalam 9 bungkus plastik. Disita pula uang hasil penjualan sabu senilai Rp 500 ribu dan ponsel.

Atas perbuatannya, tambah Suyono, JL dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pas

al 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun,” ungkap Suyono. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version