spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

50 Ormas Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Basri : Syarat Ormas Wajib Memiliki AD ART

BONTANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang mencatat bahwa hingga saat ini ada sebanyak 50 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kesbangpol. Keberadaan ormas tersebut berperan penting dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan ada banyak sekali ormas yang ingin mendaftar. Akan tetapi tidak semuanya terdaftar di Kesbangpol karena mereka tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).

Oleh sebab itu, agar ormas dapat diakui oleh pemerintah maka syaratnya harus memiliki AD ART dan juga mereka harus mendaftarkan diri di Kesbangpol.

“Masih ada yang belum terdaftar, karena mereka belum sah dan diakui pemerintah,” ucapnya saat diwawancarai di sela kegiatan sosialisasi UU Ormas yang berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin 927/5/2024).

Kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, yakni Muzarrobby Renfly, selaku sebagai narasumber.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kota Bontang, Deddy Haryanto mengatakan kegiatan sosialisasi ini memiliki tema “Pentingnya Partisipasi Organisasi Masyarakat dalam Mewujudkan Pilkada Damai tahun 2024”.

“Kegiatan sosialisasi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas,” tutupnya. (Dwi)

Pewarta : Dwi
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti