SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyatakan 18 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu serentak tahun 2024, sesuai dengan jadwal pendaftaran yang berakhir hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA.
Anggota KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi mengatakan 18 partai politik telah melalui proses verifikasi kelengkapan berkas bacaleg secara manual oleh petugas KPU dan disaksikan Bawaslu Kaltim.
“Sampai terakhir pendaftaran, 18 parpol telah mendapatkan bukti tanda terima penyerahan berkas pendaftaran. Yang terakhir kita terima Partai Garuda dengan dokumen fisik karena mereka terkendala proses input silon yang dilakukan di pusat,” beber Suardi.
Namun demikian, Partai Garuda masih diberikan kesempatan untuk mengupload berkas para calegnya di silon KPU dalam batas waktu 2×24 jam sejak diterimanya berkas secara manual.
“Kalau untuk dokumen 17 parpol lainnya sudah tidak ada masalah, demikian juga dengan bakal calon DPD RI semuanya sudah lengkap. Ada 21 calon DPD RI yang sudah mendaftar,” tambahnya.
Dengan telah berakhirnya tahapan pendaftaran, Suardi menyatakan bahwa sudah ada 18 partai politik dan 21 bakal calon anggota DPD RI yang mendaftarkan ke KPU Kaltim sebagai peserta pemilu serentak tahun 2024.
Soal jumlah bacaleg yang diajukan, Suardi mengatakan, tidak semua parpol mengajukan bacaleg dengan jumlah maksimal yang terdistribusi di seluruh daerah pemilihan (dapil) yakni 55 Bacaleg.
Dikatakannya ada 5 parpol tidak maksimal mengajukan jumlah bacalegnya. Yakni Partai Buruh 33 Bacaleg, Partai Gelora 51 Bacaleg, Partai Garuda 28 Bacaleg, Partai Bulan Bintang 33 Bacaleg dan PSI 30 Bacaleg. “Di luar 5 partai ini, semua mengajukan Bacaleg secara maksimal 55 orang,” pungkasnya. (MK)