Beranda BONTANG 481 DPT Bontang Belum Lakukan Perekaman KTP-el

481 DPT Bontang Belum Lakukan Perekaman KTP-el

0
Anggota KPU Bontang Antoni Lamini

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyebutkan, sampai Kamis (3/11/2020), terdapat 481 warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bontang, Antoni Lamini. Diketahui, sejak dua bulan terakhir, jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el terus menurun.

Awalnya menurut Antoni berjumlah 2.608 orang, kemudian turun menjadi 1.356 orang. Sebulan lalu turun menjadi 1.213, dan saat ini menjadi 481 orang. “Data ini masih akan kami cek dan update terus ke Disdukcapil,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah upaya telah mereka lakukan. Di antaranya mendorong warga yang sudah masuk DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el, untuk ikut dalam gerakan perekaman KTP-el serentak se-Indonesia pada 4 November lalu. Hingga memberikan undangan untuk melakukan perekaman KTP-el sebanyak 3 kali.

Antoni berasumsi, kondisi ini terjadi karena warga tersebut sedang berada di luar kota, atau enggan ke luar rumah karena kondisi pandemi Covid-19. Bisa juga karena warga tadi memang tidak mau melakukan perekaman di Disdukcapil ataupun kecamatan.

Namun Antoni memastikan, 481 warga ini tetap bisa memilih meskipun belum melakukan perekaman KTP-el. Dengan cara, menunjukkan formulir C pemberitahuan KWK ke petugas KPPS 04 di TPS. Nantinya oleh petugas akan dicocokkan dengan daftar DPT di TPS tersebut.

Sementara itu, agar program ini bisa berjalan maksimal, Disdukcapil membuka layanan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Namun hanya dipusatkan di Kantor Disdukcapil, sementara untuk perekaman di kecamatan tidak ada.

“Semua ini dimaksudkan untuk mendukung dan meningkatkan partisipasi pilkada nanti,” tutur Kabid Piak dan Pemanfaatan Data Disdukcapil, Ismail. Kendati fokus utamanya pelayanan pada warga yang telah masuk DPT, namun pihaknya mempersilakan pada warga yang tidak masuk DPT namun mau melakukan perekaman KTP-el.

“Di luar DPT tetap kami layani juga. Terkait dia mau memilih di hari H bukan wewenang kami. Ini tidak ada kaitannya dengan politik, kita hanya menjalankan tupoksi kami,” jelasnya.

Sebagai informasi, dibukanya layanan hari libur kerja ini kata Ismail, mengacu pada surat edaran nomor 270/12615//Dukcapil. Surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI pada 20 November 2020. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version