spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

473 Pejabat Pengawas Dilantik ke Jabatan Fungsional

SAMARINDA – Sebanyak 473 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kaltim dilantik dan mengambil sumpah/janji pengangkatan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional (jafung) melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Pelantikan dilakukan Gubernur Kaltim melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Riza Indra Riadi.  Pelantikan dihadiri undangan baik secara luring maupun daring di Pendopo Odah Etam, Senin (30/5/2022).

“Pengambilan sumpah Jabatan Fungsional ini telah sesuai dengan berdasarkan ketentuan dalam pasal 87 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janjinya,” tutur Plt Sekda, Riza Indra Riadi.

Lebih jauh dikatakannya, pelantikan ini merupakan salah satu bagian dari penyederhanaan birokrasi yakni penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. “Ini dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, dinamis dan responsif sehingga dapat mendorong terwujudnya efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik,” bebernya.

“Pejabat pengawas yang terdampak penyetaraan jabatan, bahwa dengan dilaksanakan penyetaraan jabatan ini tidak mengurangi hak-hak keuangan sebagaimana yang diterima saat masih menduduki Jabatan Strukturalnya,” sambungnya.

Riza juga menginginkan seluruh pejabat yang dilantik yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dapat dipastikan pengembangan kompetensinya sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam jabatan fungsionalnya.

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/IV.3-4529/TUUA/BKD/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pengawas dan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan.

Di akhir sambutan Plt Sekda berpesan Agar melaksanakan tugas jabatan yang diemban dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan berinovasi agar dapat mengakselerasi capaian kinerja dan akuntabilitas sesuai urusan pemerintahan di mana saudara melaksanakan tugas. (kmf/adv/diskominfo kaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti