spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

46 Napi Lapas Narkotika Samarinda Dapat Hadiah Remisi Natal

SAMARINDA – Sambut perayaan Natal tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda memberikan remisi hari besar keagamaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Sebanyak 46 WBP yang mendapat remisi Natal, Minggu (25/12/2022).

Kalapas Narkotika Samarinda, Hidayat mengatakan, ke-46 WBP dinilai telah memenuhi syarat mendapatkan pemotongan masa tahanan, serta telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Jumlah warga binaan yang beragama Nasrani sebanyak 46 orang, kita usulkan semua dan  dikabulkan (KemenkumHAM),” jelas Hidayat.

Hidayat mengungkapkan, remisi ” sebagai hadiah karena selama ini para WBP itu telah berkelakuan baik. Pertimbangan lain, remisi merupakan implementasi UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam hal pemberian hak-hak bersyarat salah satunya adalah remisi.

“Warga binaan yang diusulkan  mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut diantaranya berkelakuan baik,” ungkapnya.

Meski begitu, Hidayat menguraikan, dalam remisi natal tahun ini tak ada WBP yang langsung bebas. “Tidak ada yang langsung bebas, hanya pemotongan masa tahanan saja. Besaran remisinya beragam, dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sekprov Kaltim Penerima Vaksin Perdana, Begini Penjelasan Karo Humas

Pemberian remisi natal ini, lanjut dia, diharapkan memicu para WBP  terus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, serta memperbaiki kerohanian dan perilakunya. Sehingga, setelah bebas dari Lapas dapat menjadi sosok yang lebih baik lagi.

“Dalam proses pengajuan hingga pemberian remisi ini kami pastikan tidak ada pungli ataupun embel-embel lainnya,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img