spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

452 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Idulfitri di Samarinda

SAMARINDA – Untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik serta balik Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Polresta Samarinda mengerahkan 452 personel gabungan dari berbagai unsur institusi dan instansi.

Apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Juhri, menandai kesiapan operasi pengamanan yang akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Dalam apel yang digelar di halaman Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, pada Jum’at (21/3/2025), terlihat sinergi kuat antara TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, KSOP, Basarnas, Disdamkarmat, forum kemitraan Polri, dan relawan.

Kapolresta Hendri Umar menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan seluruh personel siap dan terkoordinasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami melibatkan berbagai unsur terkait dalam pengamanan ini, yang nantinya akan ditempatkan di sembilan posko yang telah kami dirikan,” ujar Hendri Umar.

“Persiapan pengamanan dalam Operasi Ketupat Mahakam 2025 ini telah dirancang dengan matang, mempertimbangkan kondisi dan situasi Kota Samarinda. Harapan kami, pelaksanaan arus mudik masyarakat, baik melalui darat, laut, maupun udara, dapat berjalan lancar dan aman,” jelasnya

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Juhri, mengapresiasi kesiapan Polresta Samarinda dan seluruh pihak yang terlibat. Ia berharap, dengan sinergi yang baik, masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman.

“Pemerintah Kota Samarinda mendukung penuh upaya pengamanan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi arahan petugas dan menjaga ketertiban selama mudik dan balik,” katanya

“Dengan kesiapan yang matang dan sinergi antarinstansi, diharapkan arus mudik dan balik Idulfitri 1446 Hijriah di Kota Samarinda dapat berjalan lancar dan aman, memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img