spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

400 Hektare Lahan Relokasi di PPU Siap untuk Warga yang Terdampak Pembangunan Bandara VVIP dan Jalan Tol

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai kegiatan Sosialisasi Reforma Agraria kepada Subjek Terdampak oleh Pembangunan Bandara VVIP dan Jalan Tol. Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Gedung Graha Pemuda PPU pada Rabu (10/01/24) dengan melibatkan warga dari tiga wilayah yang terdampak utama oleh pembangunan kedua infrastruktur tersebut.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah yang terkait dengan dampak dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ini mencakup infrastruktur pendukung seperti bandara VVIP dan jalan tol yang terletak di tiga kelurahan di PPU, yaitu Kelurahan Gersik, Maridan, dan Pantai Lango.

“Saya akan berusaha untuk mempercepat sinkronisasi kebijakan nasional dengan tindakan yang diambil di daerah ini,” ujarnya.

Masalah agraria ini dianggapnya sebagai kebutuhan yang sangat esensial dan memerlukan penanganan yang sangat serius dan hati-hati. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif.

“Tanah adalah kebutuhan dasar masyarakat untuk kelangsungan hidup, oleh karena itu, perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Saya dan tim kami bekerja keras setiap hari untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat, dan persiapan yang cukup besar telah dilakukan,” tegas Makmur.

BACA JUGA :  Gelar Pelatihan Literasi Keuangan, PNM Bantu 12 Ribu Pelaku UMKM di PPU Melalui Program Mekar 

Dalam acara tersebut, turut hadir Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, unsur Forkopimda PPU, Kepala Badan Bank Tanah, Moh Syafran Zamzani, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab PPU.

Kepala Badan Bank Tanah, Moh Syafran Zamzani, mengungkapkan bahwa Badan Bank Tanah sebagai lembaga yang bertugas menyiapkan reforma agraria telah menyiapkan lahan relokasi.

“Khususnya bagi warga yang saat ini secara fisik menguasai dan memiliki tanaman di lahan yang akan direlokasi. Kami tidak hanya menyiapkan lahan relokasi, tetapi juga memastikan akses jalan yang memadai untuk masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Syafran menjelaskan bahwa saat ini Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan relokasi seluas 400 hektare untuk masyarakat yang terdampak oleh pembangunan bandara VVIP dan jalan tol.

“Ada 400 hektare lahan yang telah disiapkan, yang dapat digunakan oleh masyarakat di bandara dan jalan tol, dan ini belum termasuk lahan dari sumber lain,” tambahnya.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah di PPU mengelola lahan seluas 4.162 hektare yang diambil alih oleh negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).

BACA JUGA :  Pemkab PPU Lanjutkan Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe Tahun Depan

Setelah izin penggunaan lahan tersebut berakhir pada tahun 2019, lahan tersebut diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2022.

Dari total tersebut, sekitar 1.883 hektar telah dialokasikan untuk warga yang berhak. Mekanisme program reforma agraria ini diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) 86/2018 tentang Reforma Agraria. Regulasi ini menetapkan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menetapkan objek reforma agraria.

Setelah objek reforma agraria ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah PPU akan melakukan identifikasi, mengatur aset, dan mendistribusikan lahan kepada warga. Dengan demikian, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU akan menentukan prioritas dalam pelaksanaan program ini. “Kami berharap bahwa proses verifikasi dan validasi data saat penetapan subjek oleh GTRA dapat dipercepat, sehingga proses relokasi dapat segera dilaksanakan,” tambahnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img