BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika di Balikpapan Barat. Satresnarkoba Polresta mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 4 gram, pipet kaca, dan alat hisap.
Para tersangka berinisial YD (49), EN (44), US (36), dan SY (20). Di antara tersangka ada ibu rumah tangga (IRT), yaitu EN. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan YD, Rabu (10/8/2022) di wilayah Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Dari tangan YD, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam sebungkus rokok.
Kepolisian lantas melakukan pendalaman dan mendapatkan identitas baru yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkotika oleh YD.
“Sore harinya pada hari yang sama, berhasil dilakukan penangkapan terhadap Saudari EN. Padanya ditemui dua paket sabu seberat 3,46 gram,” ujar Roganda, Jumat (12/8/2022).
Lanjut Roganda, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi kembali memburu pemasok sabu ke EN. Selanjutnya didapat tersangka US dan SY. Kepolisian menyita tiga pipet kaca dan plastik flip yang diduga bekas kemasan sabu.
Keduanya dibekuk di Jalan Semoi, Margasari, Balikpapan Barat, Kamis (11/8/2022). Persisnya di kediaman US.
“Kami menemukan barang bukti berupa botol alat hisap plastik bekas isi sabu kemudian ada alat hisap sabu pipet kaca dan korek api,” jelas Roganda.
Lanjut Roganda, kini seluruh tersangka dalam penanganan di Makopolresta Balikpapan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bom)